Pemalang – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( KBIH ) adalah lembaga/yayasan sosial Islam yang bergerak di bidang bimbingan manasik haji terhadap calon jamaah haji baik selama dalam pembekalan di tanah air maupun dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Dengan semakin berkembangnya tuntutan calon jamaah haji yang dibimbing oleh KBIH maka di masa mendatang KBIH harus dapat dikelola secara amanah dan profesional, dengan memperhatikan aspek-aspek manajerial, dalam bidang pembimbingan maupun pengelolaan administrasi.
Untuk mewujudkan KBIH yang profesional, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Pembinaan KBIH di Aula Kankemenag (30/3). Acara diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari 20 orang ketua dan pengurus KBIH se-Kabupaten Pemalang, 14 orang Kepala Kantor Urusan Agama, dan 6 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional.
Kepala Kankemenag Taufik Rahman menjelaskan kepada peserta bahwa setiap tahun Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri Agama.
“Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga mereka dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran Islam,” jelas Taufik.
Kuota haji asal Indonesia sebanyak 211.000 orang. Semenjak tahun 2013 karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan perluasan area thawaf dan rehab Masjidil Haram, maka kuota seluruh negara termasuk Indonesia dikurangi sebesar 20%.
“Daftar tunggu keberangkatan ibadah haji di Kabupaten Pemalang saat ini mencapai 20 tahun. Sampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya apabila ada yang menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan haji. Ikuti ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Untuk memangkas masa tunggu keberangkatan ibadah haji, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015 yang salah satu kebijakannya adalah bagi yang sudah haji, diperbolehkan mendaftar kembali setelah 10 tahun dari keberangkatan yang terakhir, kecuali bagi pembimbing. Dan yang diperbolehkan mendaftar haji telah berusia minimal 12 tahun.
Pemerintah menyelenggarakan bimbingan ibadah haji untuk membekali calon jamaah haji agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Bimbingan haji meliputi kebijakan pemerintah di bidang penyelenggaraan ibadah haji, teori dan praktik manasik haji, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan serta hak dan kewajiban jamaah.
Taufik mengharapkan tidak ada KBIH yang menyelenggarakan bimbingan haji selama Kemenag melalui KUA kecamatan mengadakan bimbingan haji, bila perlu jamaah KBIH didorong untuk mengikuti bimbingan haji di tingkat kecamatan. (fi)