Bodeh – Madrasah pada umumnya berdiri di tengah-tengah masyarakat, tumbuh dan berkembang oleh masyarakat. Madrasah sudah ada sejak jaman perjuangan. Sebelum adanya program wajib belajar sembilan tahun, Departemen Agama sudah menyelenggarakan Madrasah Wajib Belajar (MWB)
Demikian disampaikan Taufik Rahman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang dalam sambutannya saat acara silaturahmi dan sholat dhuhur bersama di MI Ma’arif Desa Kebangdungan, Kecamatan Bodeh (21/4). Acara dilaksanakan di Masjid Baiturrohim yang berlokasi di sebelah MI.
MI Ma’arif Kebandungan didirikan tahun 2012 dan saat ini baru ada siswa kelas satu sampai dengan siswa kelas empat. Meskipun terhitung masih baru, Taufik berharap MI Ma’arif bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Mari kita sekolahkan anak cucu kita di madrasah. Madrasah membentuk anak yang berilmu dan berakhlakul karimah. Semoga bisa menjadi generasi penerus bangsa dimana unggul dalam dalam ilmu pengetahuan dan teknologi tapi tidak meninggalkan ajaran agama,” tuturnya.
Taufik mengajak jamaah untuk waspada terhadap tiga hal yang bisa merusak bangsa Indonesia. Pertama adalah narkoba yang merupakan obat terlarang yang bersifat candu, wujudnya bermacam-macam sampai ke bentuk makanan. Indonesia saat ini sedang darurat narkoba. Narkoba tidak hanya di kota tapi sudah sampai ke desa.
Kedua adalah penyimpangan ajaran agama dan tindakan radikalisme. Pemalang merupakan salah satu daerah yang rawan akan tindakan radikalisme. Hal ini tercermin dengan adanya penangkapan pelaku radikalisme yang merupakan warga Pemalang. Dan yang terakhir adalah tertangkapnya anak buah kelompok Santoso yang salah satunya berasal dari Pemalang.
Taufik mengajak agar masyarakat selalu waspada. Apabila ada gerakan atau perilaku warga atau golongan yang menyimpang agar dilaporkan kepada pihak berwajib.
Ketiga adalah pornografi yang penyebarannya sudah sampai ke anak-anak seiring mudahnya akses internet melalui smartphone. Pornografi bisa merusak mental anak-anak.
Dampak yang diakibatkan secara tidak langsung adalah semakin banyaknya pernikahan dini hingga pada akhirnya menyebabkan tingginya tingkat perceraian karena sebenarnya pasangan tersebut belum siap untuk berumah tangga.
“Jika sudah dewasa silakan dinikahkan. Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) saat jam dinas gratis, tapi jika menikah di luar KUA silakan membayar enam ratus ribu rupiah. Uang tersebut Anda setorkan melalui bank, jadi tidak ada uang serupiahpun yang disetorkan lewat KUA. Aparatur KUA sudah dicukupi oleh negara, mohon kepada Bapak Ibu jangan memberikan uang tambahan kepada petugas pencatat nikah,” tegas Taufik.
Dalam kesempatan ini, Taufik menyerahkan bantuan zakat dari Unit Pengelola Zakat Kankemenag Kabupaten Pemalang kepada MI Ma’arif berupa uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00. Taufik juga memberikan wakaf masing-masing satu mushaf Al Qur’an dari ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pemalang kepada MI Ma’arif dan Masjid Baiturrohim. (fi)