SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SURAT REKOMENDASI
PEMOHON PASPOR IBADAH UMRAH/IBADAH HAJI KHUSUS :
(Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus)
1. Pengajuan rekomendasi dilakukan oleh calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan
melampirkan surat kuasa dari calon jamaah.
2. Berkas yang diperlukan :
a. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,-;
b. Surat Keterangan dari PPIU/PIHK atau Kantor Cabang PPIU/PIHK yang telah mendapat pengesahan dari
Kanwil Kemenag Provinsi yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU/PIHK yang berisi daftar nama-nama calon
jamaah umrah/haji khusus yang bersangkutan;
c. Fotocopi SK izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku;
d. Fotocopi jadwal rencana pelaksanaan Pemberangkatan dan Pemulangan Ibadah Umroh yang ditandatangani
pimpinan PPIU;
e. Fotocopi bukti setoran awal BPIH (bagi calon jamaah haji khusus).
DOWNLOAD Syarat Pengajuan Rekomendasi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus dan Form Surat Rekomendasi