SYARAT Pengukuran Arah Kiblat :
1. Tempat Ibadah antara lain Masjid, Mushola atau Tanah lapang.
2. Kepemilikan oleh masyarakat atau Ormas Islam
3. Atas persetujuan masyarakat atau Ormas Islam pengampu.
PROSEDUR Pengukuran Arah Kiblat :
1. Jamaah melalui Takmir mengajukan surat permohonan untuk diukur arah kiblat
kepada Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten
melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
2. Tim Pengukuran Arah Kiblat Kankemenag memverifikasi permohonan yang diajukan
Takmir.
3. Tim Pengukuran berkoordinasi dengan Penyelenggara Syariah dan memutuskan
jawaban permohonan yang diajukan Takmir.
4. Tim Pengukur membuat Surat Permohonan kepada Penyelenggara Syariah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten tentang permohonan pengukuran arah kiblat tempat
ibadah yang diajukan Takmir.
5. Tim Pengukuran melaksanakan pengukuran arah kiblat.
6. Tim Pengukuran menerbitkan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat.
7. Petugas KUA menyampaikan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat kepada Takmir.
DOWNLOAD Layanan Sertifikasi Arah Kiblat