Pemalang – Pondok pesantren merupakan model dan sistem pendidikan pertama dan tertua di Indonesia. Muatan kurikulum yang diajarkan berupa ilmu-ilmu agama dengan mengkaji kitab-kitab klasik berbahasa arab yang dikenal dengan sebutan kitab kuning.
Lulusan pondok pesantren pada umumnya tidak memiliki surat tanda tamat belajar (STTB) atau ijazah sebagaimana lulusan pada pendidikan formal. Padahal ijazah sangat penting untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau untuk memenuhi tuntutan pekerjaan.
Ditandai terbitnya Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI nomor I/U/KB/2000 dan nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, pondok pesantren mulai menyelenggarakan program wajar dikdas.
Tujuan penyelenggaraan wajar dikdas pada pondok pesantren salafiyah adalah untuk meningkatkan peran serta pondok pesantren salafiyah dalam penyelenggaraan program wajar dikdas 9 tahun bagi santri sehingga mereka dapat memiliki kemampuan setara, kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan memiliki kesempatan untuk berkompetisi dalam berbagai segi kehidupan, perekonomian, politik, dan lain-lain.
Sebagai bentuk fasilitasi Kankemenag dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggara program wajar dikdas pada pondok pesantren, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar Workshop Peningkatan Mutu Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 (3/3).
Acara yang dilaksanakan di Aula Kankemenag diikuti oleh 30 orang utusan dari pondok pesantren penyelenggara wajar dikdas di Kabupaten Pemalang. Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag, Taufik Rahman.
Peserta diberikan 3 materi yaitu (1) kebijakan Pemerintah terhadap program wajar dikdas pada pondok pesantren, (2) pengelolaan dan pelaporan data pondok pesantren penyelenggara program wajar dikdas, dan (3) tata kelola administrasi program wajar dikdas pada pondok pesantren.
Program wajar dikdas pada pondok pesantren salafiyah terdiri jari dua jenjang yaitu salafiyah ula (dasar) yang setara dengan pendidikan SD atau MI dan salafiyah wustha (lanjutan) yang setara dengan pendidikan SLTP atau MTs.
Dengan diselenggarakannya program wajar dikdas di pondok pesantren maka pondok pesantren salafiyah dapat menyelenggarakan pendidikan umum yang terintegrasi dalam kurikulum pesantren. (fi)