Taman – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang melaksanakan program sertifikasi tanah wakaf. Dan pada hari Jum'at (19/8), dilaksanakan sosialisasi program sertifikasi tanah wakaf saat kegiatan sholat Jum'at bersama di Masjid Al Makmur Desa Kabunan.
Kepala Kankemenag, Taufik Rahman menghimbau kepada masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf bagi yang belum bersertifikat. Banyak manfaat yang bisa dipetik jika tanah wakaf sudah bersertifikat.
“Tanah wakaf adalah hak milik Allah SWT yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Tanah wakaf yang belum bersertifikat tanah wakaf belumlah aman. Meskipun wakif atau orang tua sudah mewakafkan, ketika wakif tersebut meninggal ternyata anak keturunannya tidak amanah maka tanahnya bisa dijual,” jelas Taufik.
“Silakan bapak ibu sebagai wakif dan nadhir datang ke KUA untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, gratis tidak dipungut biaya, jika syaratnya sudah lengkap maka prosesnya semakin mudah,” lanjutnya.
Wakif dan nadhir datang ke KUA untuk membuat akta ikrar wakaf. Dengan akta ikrar wakaf pemohon selanjutnya datang ke Kantor Pertanahan untuk membuat sertifikat tanah wakaf. Dengan demikian hak wakif sudah berpindah ke nadhir sebagai wakil umat untuk mengelola tanah wakaf.
Deni Santo, Kepala Kantor Pertanahan menjabarkan undang-undang wakaf menginginkan tanah wakaf dikelola dengan baik untuk kepentingan umat dan masyarakat.
“Harta wakaf bisa menjadi sengketa saat wakif meninggal tanpa meninggalkan wasiat, dokumen dan sering tanah wakaf berubah fungsi. Oleh karena itu Kankemenag dan kantor pertanahan bertekad mengamankan harta wakaf yang ada di Kabupaten Pemalang,” tutur Deni.
Deni menjelaskan kedua Instansi menginisiasi terbentuknya Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kabupaten Pemalang untuk memastikan tanah wakaf di Kabupaten Pemalang aman dan bisa dimanfaatkan.
Pada saat acara dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang proses pensertifikatan tanah wakaf antar kedua Instansi. Penandatangan diwakili oleh Kepala Kankemenag dengan Kepala Kantor Pertanahan.
Penandatangan turut disaksikan oleh Penyelenggara Syariah Kankemenag, Danramil Taman, Kapolsek Taman, Camat Taman, dan Kepala KUA Kecamatan Taman. Taufik didampingi Deni selanjutnya menyerahkan sertifikat wakaf secara simbolis kepada Ketua Forum Nadzir Kabupaten Pemalang. (fi)