Pulosari – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid dan mushola yang ada di Desa Cikendung (26/8). Penyerahan seftifikat dilaksanakan saat acara pembinaan dan sholat Jum'at bersama di Masjid Al-Khikmah Desa Cikendung.
Sertifikat diserahkan oleh Taufik Rahman selaku Kepala Kankemenag kepada nadzir dan takmir masjid dan mushola. Taufik berharap tanah wakaf tersebut bisa dikelola dengan baik oleh nadzir.
“Semoga nadzir bisa melaksanakan amanah dari wakif. Tanah wakaf bisa dikelola dengan baik untuk kepentingan umat dan masyarakat,” harapnya.
Taufik menghimbau kepada para jamaah untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf bagi yang belum. Sertifikat tanah wakaf berguna untuk memperjelas status tanah wakaf dan mengamankan keberadaan tanah wakaf.
“Tanah wakaf yang belum bersertifikat tanah wakaf belumlah aman. Meskipun wakif atau orang tua sudah mewakafkan, ketika wakif tersebut meninggal ternyata anak keturunannya tidak amanah maka tanahnya bisa dijual. Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf maka status tanah wakaf tersebut sudah jelas,” tutur Taufik.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada 1 masjid dan 4 mushola, disertai uang bantuan sebesar Rp500.000,00 dan 1 mushaf Al-Qur’an. Masjid dan mushola yang menerima sertifikat tanah wakaf yaitu :
- Masjid Baitussolihin, Desa Cikendung RT. 13/08;
- Mushola Al Hidayah, Desa Cikendung RT. 07/01;
- Mushola Baitul Ikhsan, Desa Cikendung RT. 17/02;
- Mushola Al Hidayah, Desa Cikendung RT. 21/02;
- Muhola Al Mubarokah, Desa Cikendung RT. 09/01.
Sebelumnya pada hari Jum’at (19/8), Kankemenag bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang proses pensertifikatan tanah wakaf antar kedua Instansi. (fi)