Kepala Subbagian Tata Usaha :
H. Jaenal Abidin, S.H.I.
NIP. 197909202002121002
Tugas Subbagian Tata Usaha :
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
(PMA RI Nomor 19 Tahun 2019)