Penyelenggara Zakat dan Wakaf :
Umayah, S.Ag.
197012052007012024
Tugas Penyelenggara Zakat dan Wakaf :
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
(PMA RI Nomor 19 Tahun 2019)