Pemalang – Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan.
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengisian Instrumen Akreditasi Se-Eks Karesidenan Pekalongan (19/4) di Hotel Regina Pemalang.
Akreditasi madrasah baik MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Pemerintah dan penyelenggara pendidikan melakukan persiapan akreditasi dan menindaklanjuti hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu madrasah secara berkelanjutan.
Taufik menyebutkan tujuan dari adanya akreditasi madrasah yaitu memberikan informasi tentang kelayakan madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi madrasah juga untuk memberikan pengakuan peringkat kelayakan dan memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
“Akreditasi madrasah bisa dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu madrasah dan rencana pengembangan madrasah. Jadikan sebagai motivator agar madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten atau kota bahkan sampai tingkat internasional,” jelasnya.
Taufik menyebutkan ada lima prinsip dalam pelaksanaan akreditasi madrasah, antara lain objektif, komprehensif, adil, transparan, dan akuntabel. Madrasah diharapkan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mempersiapkan akreditasi madrasah dengan baik dan matang sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Sosialisasi diikuti oleh 74 orang peserta terdiri dari unsur Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah Kabupaten/Kota, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Kepala Madrasah Aliyah se-eks Karesidenan Pekalongan.
Sosialisasi diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Narasumber berasal dari Kementerian Agama dan Tim Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah. (fi)