Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama, Taufik Rahman meninjau kendaraan dinas operasional Barang Milik Negara (BMN) saat apel pagi di halaman Kankemenag (1/4). Kegiatan ini untuk mengetahui bagaimana kondisi kendaraan BMN baik roda empat maupun roda dua.
Sebagaimana tercatat dalam aplikasi SIMAK BMN, jumlah kendaraan BMN yang ada di Kankemenag berjumlah 26 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 16 kendaraan saja yang masih bisa digunakan, selebihnya sudah tidak bisa digunakan lagi.
“Perlu dilakukan penataan kendaraan dinas operasional. Hal ini dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN seperti biaya perawatan kendaraan yang sudah tidak sebanding dengan nilai ekonomisnya dan tempat penyimpanan kendaraan yang sudah tidak mencukupi”.
Demikian dijelaskan Taufik dalam pembinaannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.06/2007 lampiran VI bahwa kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Oleh karena itu, Taufik berharap kendaraan yang sudah memenuhi syarat dan sudah tidak bisa digunakan agar dihapuskan.
Taufik meminta kepada pemakai kendaraan dinas operasional untuk merawat kendaraannya dengan baik dan membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu. Taufik menghimbau kepada pegawai yang sudah tidak memanfaatkan kendaraan dinas operasionalnya agar mengembalikan kepada pengelola BMN.
Kepada petugas pengelola BMN, Taufik mengingatkan untuk memperhatikan administrasi kendaraan dinas operasional. Dalam rangka tertibnya pemakaian kendaraan dinas agar dibuatkan surat izin pemakaian.
Dalam apel pagi kali ini, Taufik menyerahkan SK kenaikan pangkat dan SK mutasi kepada 20 orang PNS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang. Taufik juga menyerahkan SK izin operasional kepada Pondok Pesantren Syafa’atul Qur’an Desa Banyumudal, Taman Pendidikan Al-Qur’an Mambaul Hikmah Desa Tambakrejo, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Misriu Syafa’atul Qur’an Desa Banyumudal. (fi)