Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman menghadiri acara pemusnahan buku bacaan yang dilarang dan tidak boleh beredar di halaman Polres Pemalang (29/3).
Buku bacaan yang dihapuskan adalah buku PAUD yang berjudul Anak Islam Suka Membaca. Kepala Polres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda dalam laporannya menyebutkan buku Anak Islam Suka Membaca mengandung unsur radikalisme dan unsur kekerasan. Hal ini dimungkinkan bisa mempengaruhi pikiran anak-anak seiring perkembangan mereka.
Selain di toko, buku tersebut telah beredar di salah satu PAUD di Moga. Atas dasar larangan dari Kemendikbud dan laporan masyarakat, akhirnya pihak Kepolisian dan Kejari mengamankan buku tersebut.
Kingkin menyebutkan bahwa Pemalang merupakan salah satu daerah yang rawan akan tindakan radikalisme. Hal ini tercermin dengan adanya penangkapan pelaku radikalisme yang merupakan warga Pemalang.
Acara pemusnahan buku dipimpin oleh Kapolres dilakukan bersama Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Ketua MUI Kabupaten Pemalang, dan Ketua FKUB Kabupaten Pemalang. Sebelum memusnahkan buku, mereka menandatangani berita acara pemusnahan.
Sebanyak 673 eksemplar buku telah dimusnahkan dalam kegiatan kali ini. Buku dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Turut menyaksikan Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang dan Kapolsek se-Kabupaten Pemalang.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kingkin menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan buku maupun bahan bacaan yang mengandung unsur radikalisme dan unsur kekerasan agar segera melaporkan dan menyerahkan kepada aparat berwajib. (fi)