Moga – Setiap bulannya, ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengeluarkan zakat dari gaji yang diperolehnya. Hal ini bertujuan untuk membersihkan gaji yang diterima ASN dari hak mustahik. Selain itu, dengan mengeluarkan zakat profesi adalah sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.
Zakat yang dikeluarkan selanjutnya dikelola oleh Unit Pengelola Zakat Kankemenag Kabupaten Pemalang. Zakat yang dihimpun oleh UPZ selanjutnya segera diberikan kepada mustahik di Kabupaten Pemalang melalui kegiatan silaturahmi dan sholat bersama yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kabupaten Pemalang.
Salah satu bentuk pembagian zakat UPZ adalah saat kegiatan silaturahmi dan sholat Jumat bersama masyarakat di Masjid Darussalam Desa Gendowang Kecamatan Moga (4/3). Acara diikuti oleh Kepala Kankemenag beserta jajarannya, Muspika Kecamatan Moga, Kepala KUA Kecamatan Moga dan jajarannya, Pengawas PAI dan Madrasah Kecamatan Moga, Ketua Pokjaluh dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Moga, Kepala Desa Gendowang, guru madrasah Kecamatan Moga dan tokoh masyarakat.
Zakat diberikan langsung oleh Kepala Kankemenag, Taufik Rahman didampingi Penyelenggara Syariah Kankemenag, Kepala KUA, Kapolsek, dan Danramil Moga. Total zakat yang diberikan sebesar Rp15.500.000,00.
Masjid Darussalam menerima zakat sebesar Rp2.000.000,00 beserta 1 mushaf Al Qur’an. Madrasah diniyah Roudhotul Falah 2 Desa Gendowang dan TPQ Matholiul Falah Desa Gendowang masing-masing menerima zakat sebesar Rp1.000.000,00 dan 1 mushaf Al Qur’an.
Taufik juga menyerahkan zakat produktif kepada 2 orang yaitu Ahmad Zabidi dari Desa Walangsanga dan M. Solichin dari Desa Mandiraja. Masing-masing menerima zakat produktif sebesar Rp2.500.000,00.
Sementara itu Penyelenggara Syariah, Kepala KUA, Kapolsek, dan Danramil Moga menyerahkan zakat kepada 26 orang dari Desa Gendowang, Mandiraja, Moga, Banyumudal dan Walangsanga. Masing-masing menerima zakat sebesar Rp250.000,00.
Dalam sambutannya, Taufik menjelaskan bahwa zakat yang diberikan oleh UPZ Kankemenag sekedar stimulan bagi mustahik. Zakat yang diterima diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya dan untuk hal yang bermanfaat. (fi)