Belik – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan standarisasi pelayanan di KUA se-Kabupaten Pemalang sesuai ketentuan yang berlaku, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman memberikan pembinaan kepada Kepala KUA, Penghulu, dan operator Simkah di KUA Kecamatan Belik (13/10).
“Setiap KUA harus mempunyai standar pelayanan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi misalnya masalah A bisa diperbolehkan di KUA 1 tapi di KUA 2 tidak bisa”.
Demikian diutarakan oleh Taufik Rahman dihadapan peserta dari KUA Kecamatan di wilayah selatan seperti Belik, Randudongkal, Warungpring, Moga, Pulosari, dan Watukumpul.
Dalam memberikan pelayanan harus menggunakan kalimat santun. Pelayanan tidak dibedakan antara yang nikah di KUA atau di luar KUA, antara pejabat atau bukan. Calon pengantin (catin) memberitahukan kehendak nikahnya kepada PPN selambat-lambatnya 10 hari kerja . Jika kurang dari 10 hari kerja maka harus dengan dispensasi dari Kecamatan.
Catin bisa mendaftar nikah dengan usia minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dengan disertai surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Taufik menghimbau agar pendaftaran nikah tidak dilayani apabila ada yang tidak sesuai ketentuan.
Catin dan wali harus hadir saat pemeriksaan nikah. Dalam pemeriksaan nikah, agar dipastikan jika wali catin wanita adalah wali yang sah, bukan ayah angkat atau ayah tiri.
Pengumuman kehendak nikah harus diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian keterbukaan informasi publik. Sehingga apabila ada pihak yang keberatan dengan pengumuman nikah catin karena catin wanita masih berstatus istri orang lain bisa mengajukan keberatan.
Pungutan liar
Taufik melarang keras adanya praktek pungutan liar dalam pelayanan di KUA. Taufik menilai gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai KUA sudah lebih dari cukup. Kepala KUA dan penghulu sebagai Petugas pencatat nikah (PPN) sudah diberikan honor dan transport dalam pelaksanaan nikah di luar KUA.
“Pelayanan di KUA harus bebas dari pungutan liar, semua harus sesuai aturan. Pada waktu pendaftaran dan pemeriksaan nikah, catin harus dijelaskan tentang biaya nikah. Jika nikah di KUA tidak dipungut biaya atau gratis, dan jika nikah di luar KUA ada biaya Rp600.000,00 yang dibayarkan ke bank, sehingga tidak ada uang yang melalui KUA,” tutur Taufik.
Catin sebaiknya mendaftar sendiri ke KUA tidak melalui perantara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari biaya-biaya yang mungkin timbul karena melalui bantuan orang lain.
Taufik mengingatkan agar KUA tidak dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan oleh orang yang membantu mengurus pendaftaran pernikahan. Kankemenag Kabupaten Pemalang telah berupaya dengan membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh lebe/mudin se-Kabupaten Pemalang. Surat tersebut menjelaskan apabila lebe/mudin meminta biaya-biaya di luar ketentuan biaya nikah untuk tidak mangatasnamakan atau membawa nama KUA.
“Lebe/Mudin apabila meminta biaya-biaya di luar ketentuan agar menjelaskan kepada calon pengantin untuk apa saja biaya tersebut. Peraturan biaya nikah sudah jelas, jangan mengatasnamakan KUA dalam meminta biaya di luar biaya nikah,” ujar Taufik.
Taufik juga mengingatkan kepada PPN jika mereka sudah memperoleh transport setiap pelaksanaan nikah di luar KUA. PPN agar datang ke tempat akad nikah dengan kendaraan sendiri, jangan meminta dijemput dengan kendaraan catin atau lebe. Hal ini salah satu upaya menghilangkan biaya-biaya tambahan yang mengatasnamakan KUA.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan KUA yang berintegritas, bebas dari pungutan liar. Kepala KUA atau penghulu harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena menghalalkan barang yang haram. Semuanya butuh waktu, yang terpenting kita sudah berikhtiar,” pungkasnya. (fi)