Pemalang – Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal.
Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Kementerian Agama mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Sosialisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya memajukan RA, diantaranya dengan memberikan Bantuan Operasional Pendidikan agar kiprah RA di masyarakat semakin berkembang. Bantuan Pemerintah hanya bersifat stimulan, sudah semestinya pengelola RA bisa mengembangkan RA dengan usaha sendiri”.
Demikian diungkapkan Taufik Rahman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi BOP RA di Hotel Regina Pemalang (31/5).
Sosialisasi diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas 53 orang Kepala dan Guru RA serta 7 orang Pengawas Pendidikan RA. Sosialisasi diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada peserta tentang mekanisme pencairan, pelaporan, dan pertanggungjawaban BOP RA.
BOP RA merupakan program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasi non personalia dan personalia. Program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Anak Usia Dini.
Program BOP memberikan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA.
Melalui program BOP ini, seluruh komponen RA diharapkan dapat lebih mengembangkan RA dengan memperhatikan pengelolaan dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta BOP harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan RA dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen RA.
“Gunakan BOP sesuai peruntukannya sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Para Pengawas Pendidikan diharapkan ikut memandu, membimbing, dan mengawasi penggunaan BOP dengan benar,” pungkasnya. (fi)