Pemalang – Untuk menyamakan persepsi antara Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang dengan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N/lebe/mudin), KUA Kecamatan Pemalang menyelenggarakan pembinaan P3N di aula Sekretariat FKUB Kabupaten Pemalang (22/7). Pembinaan diikuti oleh 41 P3N dari 20 desa di Kecamatan Pemalang.
Pembinaan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman. Dia mengungkapkan pentingnya acara tersebut agar tidak ada kesimpangsiuran dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait tugas pokok KUA.
“P3N merupakan salah satu unsur pelayanan keagamaan di masyarakat, dari proses kelahiran sampai kematian. Hubungan yang baik antara KUA dengan P3N hendaknya selalu dijaga. Kami punya kewajiban untuk menyampaikan beberapa hal agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas pokok KUA terutama dalam pelayanan pencatatan nikah,” ujar Taufik.
Taufik menyebutkan telah menata jajarannya terutama di KUA agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. ASN jajaran Kemenag Kabupaten Pemalang dilarang untuk bermain-main dengan uang yang bukan haknya. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan zona integritas di Kemenag Kabupaten Pemalang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 bahwa biaya nikah dan rujuk di KUA tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan pelaksanaan nikah dan rujuk di luar KUA dikenai biaya Rp600.000,00.
Biaya tersebut disetorkan oleh calon pengantin melalui bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya pungutan atau gratifikasi dalam pendaftaran nikah.
“Jika ada pegawai KUA yang memungut biaya di luar ketentuan silakan laporkan ke saya beserta bukti-buktinya. Jika terbukti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Taufik meminta kepada P3N untuk menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang menggunakan jasa P3N dalam mengurus pendaftaran nikah. Apabila ada biaya lain semisal biaya sesuai Perdes maupun biaya jasa P3N, Taufik berharap P3N memberikan penjelasan kepada masyarakat rincian uang tersebut.
“Hak Anda dengan sohibul hajat apabila ada biaya tambahan, tapi jangan membawa-bawa pihak KUA sebagai dasar pungutan tersebut. Baik P3N dan sohibul hajat harus saling ridho. P3N diharapkan menjelaskan rincian biaya tersebut untuk apa saja,” ujarnya.
Untuk menghindari terjadinya gratifikasi, Kepala KUA dan Penghulu datang ke tempat akad nikah dengan kendaraan sendiri. P3N tidak perlu menjemput petugas KUA terlebih lagi menjemput dari rumah petugas KUA. Apabila petugas KUA tidak tahu lokasi, cukup dijemput dari lokasi terdekat yang diketahui, tentunya dengan kendaraan sendiri-sendiri. (fi)