Pemalang – Kementerian Agama Kabupaten Pemalang bersama Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Kejaksaaan Negeri Pemalang, Kesbangpolinmas Kabupaten Pemalang, dan MUI Kabupaten Pemalang mengadakan kegiatan rapat bersama di Aula Kankemenag jam 14.00 WIB (5/2).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rapat antar pimpinan yang diadakan di Polres Pemalang (1/2). Rapat gabungan ini diharapkan bisa menghasilkan suatu panduan penyuluhan yang dapat digunakan oleh lembaga dan instansi atau perseorangan yang membutuhkan.
Rapat kali ini diisi kegiatan penjelasan singkat dan pengumpulan bahan penyuluhan dari masing-masing instansi. Setiap instansi menyusun bahan penyuluhan berdasarkan sudut pandang sesuai latar belakang dan tupoksinya.
Kemenag menyusun bahan penyuluhan dari sisi agama Islam. Kemenag menjabarkan indikator, tipologi, dampak aliran dan gerakan keagamaan bermasalah di Indonesia. Tim penyusun dari Kemenag dipimpin oleh Ketua Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, M. Husin.
Husin selaku pimpinan rapat berpandangan, radikal bukan hanya tindak kekerasan. Penyimpangan dari ibadah mahdhah (ibadah yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya) juga termasuk ke dalam tindakan yang menyebabkan radikalisme.
Dari hasil pengumpulan bahan penyuluhan, selanjutnya akan dipilah-pilah dalam rapat gabungan berikutnya untuk dirangkum menjadi satu buku panduan. Buku panduan tersebut bisa dijadikan pedoman dalam penyuluhan kepada masyarakat dalam menangkal gerakan radikalisme dan terorisme. Husin mengharapkan, buku panduan tersebut bisa dengan mudah dipahami oleh masyarakat. (fi)