Pemalang – Seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang wajib mengikuti PUPNS, jangan sampai ada yang tidak terdaftar. Hal ini menyangkut kedudukan saudara sebagai ASN. Terlebih PUPNS tahun 2015 sudah berbasis elektronik, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS) Tahun 2015 Bagi ASN Di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang di Aula Kankemenag (21/9).
Apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data ASN tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Dengan adanya PUPNS diharapkan memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Taufik menjelaskan PUPNS pertama kali diadakan karena dahulu PNS tidak mempunyai NIP, seperti saat pengangkatan UGA1967. Untuk mendata PNS kemudian diberikan NIP yang masih 9 digit. Seiring perkembangan zaman, NIP PNS berubah menjadi 18 digit sehingga tidak ada PNS yang ber-NIP sama.
PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai dengan dilengkapi berkas dokumen yang sah.
Sosialisasi PUPNS di Kankemenag Kabupaten Pemalang mulai dilaksanakan sejak tanggal 21 September sampai 1 Oktober 2015. Sosilisasi dibawakan oleh Tim PUPNS dari Kepegawaian Subbag TU Kankemenag Kabupaten Pemalang.
Peserta sosialisasi adalah seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang, KUA Kecamatan, Madrasah Negeri, Pengawas Pendidikan Islam, Penyuluh Agama Islam, Guru DPK pada madrasah dan sekolah umum sejumlah 882 orang.
Dalam sosialisasi PUPNS, Kepala Subbag TU Abdul Kodir juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama nomor 45 tahu 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama. (fi)