Watukumpul – Pernikahan adalah tuntunan Rasulullah SAW. Dan dalam riwayat Baihaqi disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah pada separuh sisanya”.
Untuk memberikan pemahaman pernikahan, kesehatan reproduksi, peraturan perundangan kepada calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan Watukumpul menggelar kursus pranikah di Aula KUA (6/9). Kegiatan diikuti oleh 45 orang calon pengantin.
Hadir sebagai salah satu narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman. Dia mengingatkan bahwa pernikahan bukanlah hal yang mudah. Jangan hanya melihat kekurangan pasangan saja karena pernikahan hakikatnya saling melengkapi.
Calon pengantin sebaiknya mencatatkan pernikahannya melalui KUA, jangan menikah secara siri. Pendaftaran nikah bisa dilakukan maksimal 3 bulan dan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Taufik selanjutnya menjelaskan perihal besaran biaya nikah.
“Silakan mendaftar nikah di KUA, datang sendiri tidak usah melalui perantara. Pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam dinas tidak dipungut biaya. Jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA akan dikenakan biaya Rp600.000,00. Uangnya tidak diberikan kepada pegawai KUA, tapi Anda setorkan melalui bank,” jelas Taufik.
Calon pengantian sebaiknya tidak di bawah umur. Calon pengantin yang sudah cukup umur maka sistem reproduksi sudah lebih baik dan emosinya lebih stabil. Sebuah keluarga harus direncanakan, jarak antar anak jangan terlalu mepet. Taufik menjelaskan bahwa kehidupan kedepan tidak semakin mudah namun semakin sulit.
Dalam akad nikah, yang paling utama menjadi wali nikah calon pengantin perempuan adalah ayah kandung. Meskipun sejak kecil diasuh oleh orang lain, yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung. Saksi nikah sebaiknya adalah orang yang tahu persis kondisi calon pengantin.
Kursus pranikah dilaksanakan selama dua hari sampai tanggal 7 September 2016. Selain Kepala Kankemenag, kegiatan menghadirkan narasumber dari Polsek, UPKB, dan BP4 Kecamatan. (fi)