Pemalang – Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Tanah Wakaf di Aula Kankemenag, Jum’at (7/10). Kegiatan dimaksudkan untuk memberdayakan tanah wakaf lebih baik dan sesuai peruntukannya.
Hadir sebagai narasumber Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang dan Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Taufik Rahman selaku Kepala Kankemenag menjelaskan Kementerian Agama terus berupaya untuk membantu pensertifikatan tanah wakaf.
KUA Kecamatan sebagai ujung tombak Kemenag dalam pengurusan tanah wakaf siap membantu masyarakat untuk mengurus akta ikrar wakaf sebagai syarat dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf. Namun Taufik menekankan pentingnya kesadaran nazhir dan wakif dalam mengurus akta ikrar wakaf.
“Mohon kesadaran dan kerjasama nazhir dan wakif dalam mengurus akta ikrar wakaf di KUA dan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah). Seringkali pihak KUA mengalami kendala dalam pembuatan akta ikrar wakaf hanya karena kekurangan fotokopi KTP wakif. Seharusnya pihak nazhir dan wakif harus pro-aktif agar tanah wakaf bisa segera disertifikatkan,” jelas Taufik.
Kankemenag Kabupaten Pemalang bersama Kantah Kabupaten Pemalang telah menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan tanah wakaf. Diharapkan kerjasama tersebut bisa segera menyelesaikan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Pemalang.
Pemerintah saat ini sedang melaksanakan pembangunan jalan tol yang melintasi Kabupaten Pemalang. Sesuai data dari Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Pemalang, terdapat 5 bidang tanah wakaf yang terkena jalan tol di Kabupaten Pemalang.
Taufik Rahman, Kepala Kankemenag berharap kelima bidang tanah wakaf yang terkena jalan tol bisa segera dilaksanakan ganti untung berupa tukar guling.
“Tanah wakaf termasuk harta milik Allah SWT, tidak boleh diperjualbelikan. Untuk tanah wakaf yang terkena jalan tol tidak bisa dibayar dengan uang, tetapi dilaksanakan dengan tukar guling,” ujar Taufik.
Jika proses ganti untung tanah wakaf yang belum bersertifikat dilaksanakan dalam bentuk uang tunai, Taufik mengkhawatirkan apabila ahli waris tanah wakaf menyalahgunakan uang tersebut.
Taufik meminta kepada ketua forum nazhir untuk mendata tanah wakaf yang terkena jalan tol. Karena dimungkinkan masih banyak tanah wakaf yang belum terdata terutama yang belum bersertifikat.
Sosialisasi diikuti oleh 33 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Kankemenag, Pejabat Pemda Kabupaten Pemalang (DPU, DPPKAD), Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kepala KUA, Nazhir, dan Wakif yang tanah wakafnya terkena jalan tol. (fi)