Pemalang – Sebanyak 7 orang PNS golongan II pada Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menerima SK kenaikan pangkat. Penyerahan SK dilaksanakan saat apel pagi Senin pertama bulan Oktober di halaman Kankemenag (11/10) oleh Kepala Kankemenag.
Kepala Kankemenag, Taufik Rahman selaku pembina apel menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan Pemerintah kepada PNS atas prestasinya. Taufik meminta kepada penerima SK untuk meningkatkan kinerja.
“Hari ini saudara telah menerima penghargaan dari Pemerintah berupa kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat tentunya harus diimbangi dengan kenaikan kinerja. Bekerja dengan lebih baik sebagai bentuk syukur atas kenaikan pangkat dan kenaikan gaji,” ujar Taufik.
Ketujuh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat yaitu Umi Khasanah pengadministasi Seksi PAIS, Anwari pengelola urusan agama KUA Kecamatan Ulujami, Sulasih pengadministasi Seksi PAIS, Nuryati pengadministasi MIN Karangpoh, Masruroh pengadministasi KUA Kecamatan Pulosari, Sairah pengelola administrasi dan dokumentasi KUA Kecamatan Watukumpul, serta Shofan pengelola administrasi dan dokumentasi KUA Kecamatan Moga.
Apel pagi diikuti oleh seluruh PNS Kankemenag Kabupaten Pemalang, Pengawas Madrasah dan PAI se-Kabupaten Pemalang, guru PAI, dan pengurus majelis taklim. Taufik juga menyerahkan SK mutasi kepada 5 orang guru dan 13 SK izin operasional dan piagam pendirian majelis taklim.
Taufik mengingatkan kepada guru penerima SK mutasi bahwa mutasi merupakan hal biasa bagi PNS. Mutasi dalam rangka penataan PNS dan penyegaran suasana kerja. Pindah ke tempat kerja baru harus dibuktikan dengan kinerja yang baik.
Dikeluarkannya SK izin operasional dan piagam pendirian kepada 13 majelis taklim dikatakan Taufik sebagai bentuk pengakuan Pemerintah akan keberadaan majelis taklim tersebut. Kegiatan majelis taklim akan dilindungi sepanjang tidak melanggar ketentuan.
“Majelis taklim sebagai wadah untuk menggali ilmu agama, pembinaan kepada umat Islam melalui pengajian. Berikan pengajian yang menyejukkan, bukan yang memperkeruh suasana, menyulut kebencian di masyarakat. Jika suatu majelis taklim melanggar ketentuan, izinnya akan dicabut,” Taufik mewanti-wanti.
Tiga belas majelis taklim yang menerima SK izin operasional dan piagam pendirian yaitu Majelis Taklim Al-Ma’arif Desa Pesucen, MT Al-Hikmah dan MT Miftahul Ulum (Kebongede), MT Ar Rahman dan MT Al-Ghofur (Bantarbolang), MT Uswatun Khasanah (Kuta), MT Nurul Hidayah (Pabuaran), MT Miftakhur Robbaniyah (Sambeng), MT Al-Mukhlisin (Pabuaran), MT Raudlatul Muta’alimin (Karanganyar), MT Miftakhussalam (Walangsanga), MT Raudlatussulaiman (Mereng), dan MT Thoriqul Jannah (Cibuyur). (fi)