Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah :
Drs. H. M. Husin
NIP. 196507141993031006
Tugas Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah :
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
(PMA RI Nomor 19 Tahun 2019)