Semarang – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang hari Kamis (18/2) melaksanakan verifikasi pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat kepada ahli warisnya sejumlah enam orang. Verifikasi dilaksanakan di Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Ahli waris tersebut sudah mengajukan permohonan tertulis tentang permohonan pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat pada bulan Oktober – November 2020 di Kankemenag Kabupaten Pemalang.
“Setelah diverifikasi dan validasi dokumen persyaratan pelimpahan nomor porsi oleh petugas Kankemenag Kabupaten Pemalang ahli waris tersebut berhak menerima porsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Umayah, pegawai Seksi PHU yang turut mendampingi ahli waris ke Kanwil.
Di ruang SISKOHAT Kanwil, ahli waris melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari. Pelimpahan nomor porsi haji ini dilimpahkan kepada ahli waris (suami/istri/anak kandung/saudara kandung) yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Ini hanya untuk satu kali pelimpahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen. Selanjutnya ahli waris akan masuk nominatif tahun 2020/2021.
Adapun ahli waris yang menerima pelimpahan nomor porsi yaitu:
1. Rasjani – Supriyono
2. Firmanudin – Waliyyul Ahdi
3. Warmi – Abdurrohman
4. Muhyidin – Ulfatul Badriyah
5. Marwah – Soni Lukiyanto
6. Mukti – Suprapti
Dalam aturan yang berlaku nomor 130 tahun 2020 terkait petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen menjelaskan dalam ketentuan umum bahwa pelimpahan nomor porsi jamaah haji regular dapat diberlakukan bagi jamaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun jamaah yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami sakit permanen. (umayah/fi)