Moga – Kantor Urusan Agama (KUA) bekerjasama dengan Badan Penasihatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan menggelar kegiatan kursus pra-nikah. Kegiatan dilaksanakan di tiap-tiap KUA Kecamatan se-Kabupaten Pemalang selama dua hari.
Saat bertindak sebagai narasumber dalam kursus pra-nikah di KUA Kecamatan Moga (26/4), Taufik Rahman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menjelaskan pentingnya kursus pra-nikah. Taufik menyebutkan pernikahan usia muda di Kabupaten Pemalang termasuk tinggi.
“Pemalang merupakan salah satu daerah dengan angka perkawinan usia muda yang tinggi. Dan calon pengantin yang sudah hamil sebelum akad nikah termasuk banyak. Hal ini perlu perhatian khusus, masa remaja selayaknya dilalui untuk menempuh jenjang pendidikan dan masa bermain,” tuturnya.
Kabupaten Pemalang juga termasuk salah satu daerah dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah. Salah satu faktor perceraian adalah belum adanya persiapan baik lahir maupun batin untuk menempuh bahtera rumah tangga, terutama untuk pasangan nikah muda.
“Membangun rumah tangga tidaklah mudah, perlu persiapan untuk menatap masa depan. Jangan hanya melihat senangnya saja. Pernikahan tidak hanya urusan negara dan masyarakat, tapi ada kaitan syariat (agama),” tambahnya
Taufik berujar Kementerian Agama mempunyai kepedulian agar rumah tangga bisa terbina dengan baik, salah satunya dengan adanya kursus pra-nikah. Kursus diberikan kepada calon pengantin dan pemuda-pemudi untuk membekali mereka pengetahuan mulai dari pengetahuan agama, kesehatan reproduksi, peraturan perundangan, perkawinan, dan lain sebagainya.
Diharapkan peserta kursus pra-nikah bisa menjadi pelopor bagi teman-teman dan lingkungannya dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan demikian angka pernikahan usia muda, kekerasan dalam rumah tangga, dan angka perceraian di Kabupaten Pemalang bisa ditekan.
Kursus pra-nikah menghadirkan narasumber dari Kankemenag, BP4, Kesehatan, Kepolisian, dan lain-lain. Peserta kursus sebanyak 45 orang terdiri dari calon pengantin, pemuda-pemudi karangtaruna, siswa-siswi SMA/MA, dan santri pondok pesantren. (fi)