Taman – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mempunyai program untuk ikut mewujudkan masyarakat Kabupaten Pemalang yang lebih sejahtera. Salah satu caranya adalah dengan pelaksanaan pentasharufan zakat UPZ.
Pelaksanaan pentasharufan zakat rutin dilakukan seminggu sekali. Dan pada hari Jum'at (5/6), Kankemenag mentasarufkan zakat UPZ. Pentasharufan dilaksanakan di Masjid Al Qoryah Desa Wanarejan Utara Kecamatan Pemalang setelah sholat Jumat.
Kepala Kankemenag, Taufik Rahman menyerahkan zakat secara langsung kepada para lembaga keagamaan dan mustahik Kecamatan Pemalang. Pada pentasharufan zakat kali ini, UPZ Kankemenag mentasharufkan zakat untuk 1 masjid, 5 lembaga keagamaan, dan 33 mustahik. Jumlah zakat yang ditasarufkan sebesar Rp12.350.000,-.
“Alhamdulillah seluruh kecamatan di Kabuaten Pemalang sudah kami bagikan zakat. Zakat yang kami berikan jumlahnya tidak seberapa, yang penting dengan zakat tersebut semoga semakin memotivasi, semakin mendorong para penerima zakat untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.
Pelunasan Biaya Haji
Besaran biaya haji tahun 2015 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H / 2015 M dan PMA No. 28 Tahun 2015 tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1436 H / 2015 M. Sesuai dengan Perpres bahwa besaran BPIH tahun 2015 telah ditetapkan sebesar 2769 dollar Amerika.
Taufik mengajak masyarakat untuk segera melunasi kekurangannya. “Mohon sampaikan kepada sanak saudara bapak ibu yang akan berangkat haji tahun ini agar segera melunasi biaya haji mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2015 melalui bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.
“Jika sanak saudara bapak ibu ada yang masih memerlukan informasi lebih lanjut perihal ibadah haji, silahkan datang ke Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Pemalang,” pungkasnya. (Fajar)