Pemalang – Untuk mendapatkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Balai Diklat Keagamaan Semarang mengadakan Sinkronisasi Database Kediklatan di Wilayah Kerja. Acara dilaksanakan di Aula Kankemenag Kabupaten Pemalang jam 08.30 WIB.
Acara diikuti oleh 25 ASN terdiri dari Pejabat Struktural pada Kankemenag Kabupaten Pemalang, Kepala KUA, Penyuluh, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Urusan TU Madrasah Negeri, Pengawas Madrasah dan PAI, Guru MAN dan MTsN, dan Kepala RA di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Taufik Rahman menyambut baik kegiatan sinkronisasi database kediklatan. Balai Diklat Keagamaan Semarang menjemput bola, terjun langsung ke daerah-daerah untuk mendapatkan data kebutuhan diklat guna menentukan perencanaan diklat di tahun 2016.
Dia mempunyai ide agar kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh balai diklat lebih spesifik membahas satu pokok materi. Misalnya diklat untuk guru, lebih ditekankan kepada diklat khusus bagaimana kegiatan penyampaian belajar mengajar yang baik.
Kemudian diklat khusus ilmu jiwa kependidikan dan diklat khusus evaluasi. Dengan demikian diharapkan seorang guru tidak hanya mahir di dalam kelas, akan tetapi juga mahir dalam persiapan sebelum kegiatan belajar mengajar.
Di akhir sambutannya, Dia berharap agar masukan-masukan kebutuhan diklat yang diberikan oleh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang dapat diakomodir oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang.
Acara sinkronisasi database kediklatan dipimpin oleh Mahmudi mewakili Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang, didampingi Syakur. Peserta dibagi ke dalam empat kelompok terdiri dari kelompok jabatan fungsional umum, kelompok keagamaan, dan kelompok pendidikan dua kelompok.
Mahmudi menjelaskan, Balai Diklat Keagamaan Semarang mengadakan sinkronisasi database kediklatan di 30 lokasi di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil sinkronisasi database kediklatan dari 30 lokasi tersebut diharapkan sudah mewakili kebutuhan diklat ASN Kementerian Agama di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (fi)