Pemalang – Mulai tahun 2017, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini sesuai dengan Intruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 2012 tentang pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kemenag.
Sebagai langkah membangun ZI, segenap pejabat dan pengelola anggaran Kankemenag Kabupaten Pemalang menandatangani pakta integritas pada hari Senin (15/1) di aula Kankemenag.
Ada 103 pejabat dan pengelola anggaran yang menandatangani pakta integritas termasuk Pengawas Pendidikan, Penyuluh Agama Islam, dan Penghulu. Penandatanganan sudah menjadi agenda tahunan di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang.
“Maksud dari penandatanganan pakta integritas, saya mengajak diri saya, saudara sekalian mari kita bersama-sama hindari pekerjaan atau perbuatan yang tidak sesuai ketentuan, cara gampangnya tidak korupsi, terima suap”.
Demikian pembinaan dari Kepala Kankemenag, Taufik Rahman seusai penandatanganan. Taufik juga mengingatkan jajarannya untuk menghindari perbuatan yang merugikan nama baik Kemenag, keluarga, maupun pribadi.
“Jadi pejabat itu tidak mudah, tanggung jawabnya berat. Semua pejabat yang mempunyai bawahan untuk dibina, dibimbing, dan diawasi untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjadi uswatun hasanah,” lanjutnya.
Selain acara penandatanganan, juga dilaksanakan penyerahan SK Pengelola DIPA pada Kankemenag dan SK Pengurus Pokjawas periode 2018-2020. Acara lainnya adalah penyerahan SK Pelaksana harian Kepala KUA Kecamatan Bodeh dan SK kenaikan pangkat bagi tujuh orang Pengawas Pendidikan, Guru, dan Penghulu.
“Bagi yang telah menerima SK kenaikan pangkat silakan syukuri, nikmati, laksanakan dengan sebaik-baiknya. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan kepada PNS dan harus diimbangi dengan peningkatan prestasi kerja, loyalitas, disiplin,”pesan Taufik.
Taufik mempersilakan jajarannya terutama bagi jabatan fungsional tertentu untuk naik pangkat setinggi-tingginya. Namun yang perlu diperhatikan agar proses kenaikan pangkatnya karena telah memenuhi prosedur yang berlaku. Bukan karena manipulasi angka kredit, karena nantinya penghasilan yang diterima dan untuk menghidupi anak istri menjadi tidak berkah. (fi)