Pemalang – Tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menggampangkan pernikahan. Terkadang masyarakat sudah pesan undangan, pesan makanan, dan pesan tempat untuk acara resepsi pernikahan. Namun mereka melalaikan proses pendaftaran nikah di KUA. Seharusnya masyarakat mengutamakan pendaftaran nikah dan pemeriksaan nikah terlebih dahulu.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga sebaiknya mengarahkan masyarakat agar mencatatkan pernikahannya di KUA setempat. Masyarakat sebaiknya tidak melaksanakan pernikahan di bawah tangan. Hal ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan yang disebabkan pernikahan tidak tercatat di KUA dan tidak diakui oleh Negara.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman dalam acara Silaturahmi dan Sholat Jumat bersama di Masjid Baituttaqwa Desa Danasari Kecamatan Pemalang (8/1).
Taufik menjelaskan pelaksanaan nikah di KUA pada jam dinas tidak dikenakan biaya atau gratis. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor maka dikenakan biaya Rp600.000,00. Biaya tersebut dibayarkan oleh calon pengantin melalui bank yang telah ditunjuk Pemerintah.
Saat ini sedang marak pornografi dan narkoba dikalangan anak remaja. Keluarga mempunyai peran yang sangat penting bagi perkembangan anak. Oleh karena itu Taufik berpesan kepada jamaah agar memberikan perhatian dan mengarahkan anak cucu kepada hal-hal positif.
Taufik mengajak para jamaah untuk menyekolahkan anak cucunya di madrasah baik madrasah negeri, swasta, diniyah, TPQ, dan lain sebagainya. Dengan bersekolah di madrasah tidak hanya ilmu umum saja yang diberikan namun juga ilmu agama. Dengan adanya ilmu agama diharapkan bisa membentengi anak-anak dari bahaya tersebut dan mejadi bekal di masa yang akan datang.
Dalam acara tersebut, Taufik menyerahkan bantuan UPZ Kankemenag Kabupaten Pemalang kepada lembaga dan masyarakat Kecamatan Pemalang dengan total bantuan Rp10.500.000,00. Bantuan diberikan kepada Masjid Baituttaqwa sebesar Rp2.000.000,00; MI Azzahro Desa Sungapan sebesar Rp1.000.000,00; TPQ Anidlomiyah Desa Danasari sebesar Rp1.000.000,00; dan untuk masyarakat sejumlah 27 orang masing-masing menerima Rp250.000,00.
Acara dihadiri oleh Pejabat di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang, Muspika Kecamatan Pemalang, ASN KUA Kecamatan Pemalang, Pengawas PAI dan Madrasah Kecamatan Pemalang, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pemalang. (fi)