Pemalang – Untuk mewujudkan kerjasama antar penyuluh agama Islam se-eks Karesidenan Pekalongan demi memantapkan kinerja yang profesional, inovatif, dan jujur, Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) agama Islam Kabupaten Pemalang menyelenggarakan rapat koordinasi Pokjaluh Agama Islam se-eks Karesidenan Pekalongan (27/1). Acara diselenggarakan di Deshinta Resto Widuri dan diikuti oleh 60 orang penyuluh agama Islam se-eks Karesidenan Pekalongan.
Peningkatan kualitas kehidupan beragama menjadi salah satu sasaran kerja Kementerian Agama. Dalam lingkup bimbingan masyarakat Islam, penyuluh agama Islam bertugas, bertanggungjawab, berhak, dan berwenang melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman saat memberikan sambutan menyampaikan pentingnya bimbingan dan penyuluhan agama di tengah-tengah masyarakat. Tujuan bimbingan dan penyuluhan agama untuk menciptakan pribadi dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, toleran dan hidup rukun berperan aktif dalam pembangunan nasional.
“Tugas penyuluh sangatlah penting dan mulia sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. Mari kita selalu introspeksi diri sejauh mana tugas penyuluhan telah dilakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Taufik mengingatkan bahwa tugas penyuluh agama Islam saat ini semakin berat. Penyuluh haruslah memberikan kesejukan dan tidak memberikan penjelasan yang tidak benar atau menyulut kebencian di masyarakat.
Masyarakat sebaiknya diberikan penyuluhan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Seiring perubahan jaman maka berbeda tantangan, berbeda pula metodologi penyuluhan yang digunakan. Penyuluh bisa memanfaatkan teknologi guna mendukung pelaksanaan tugasnya.
Penyuluh juga harus memperhatikan tertib administrasi. Setiap melaksanakan tugas penyuluhan, seorang penyuluh hendaknya melengkapinya dengan laporan penyuluhan. Tugas penyuluhan disertai dengan surat tugas dari atasan langsung.
Penyuluhan harus dibuktikan dengan bukti fisik seperti foto kegiatan, materi yang disampaikan, dan lain sebagainya. Tanpa administrasi yang lengkap, kegiatan penyuluhan tidak bisa dinilai sebagai angka kredit. (fi)