Pemalang – Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman hari ini memantau pendaftaran haji di Ruang Siskohat Kankemenag (27/1). Ada tiga orang yang mendaftar haji pada saat itu.
Taufik yang didampingi oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Supiyati, berdialog dengan pendaftar haji. Salah satu pendaftar yang bernama Mu’alim mengatakan dia telah menyetor uang ke salah satu bank sejumlah Rp26.000.000,00 untuk mendaftar haji.
Taufik menjelaskan kepada pendaftar bahwa untuk mendapatkan porsi haji, seseorang harus menyiapkan uang sejumlah Rp25.000.000,00. Uang tersebut disetorkan melalui bank yang mempunyai unit layanan syariah.
“Masa tunggu keberangkatan haji saat ini sampai tahun 2036. Hal ini jangan sampai menjadikan seseorang untuk mengurungkan niatnya mendaftar haji. Yang terpenting kita sudah berniat untuk mendaftar haji. Ikuti prosedur yang ada,” jelasnya kepada pendaftar.
Calon jamaah haji haruslah siap secara fisik, mental, biaya, dan lain-lain. Selagi menunggu saatnya berangkat ke tanah suci, calon jamaah haji sebaiknya menyiapkan uang untuk pelunasan haji dan bekal saat melaksanakan ibadah haji. Setiap tahunnya ongkos naik haji selalu berubah karena mengikuti nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.
Syarat untuk mendaftar haji adalah (1) tabungan haji senilai Rp25.000.000,00; (2) fotokopi KTP 5 lembar; (3) fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar; (4) fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah 1 lembar; (5) dan mengetahui golongan darah. (fi)