Pemalang – Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Demikian definisi dari SPI dan SPIP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor B-5785/SJ/B.IV/OT.00/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyelenggarakan rapat koordinasi SPIP (8/11) di Aula Kankemenag.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kankemenag, Taufik Rahman dan diikuti oleh Kasubbag, Kasi, dan Penyelenggara pada Kankemenag serta Kepala dan Kaur TU Madrasah Negeri di lingkungan Kemenag Kabupaten Pemalang.
SPIP dimaksudkan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas Kemenag khususnya Kankemenag Kabupaten Pemalang sehingga bisa menjadi rujukan di Kabupaten Pemalang. Taufik menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan penyusunan laporan SPIP sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Laporan SPIP disusun secara bersama-sama antara Kankemenag beserta Madrasah Negeri. Bagi yang belum menyelesaikan laporan di tingkat satuan kerja atau unit kerja kami tunggu sampai hari Jum’at minggu ini. Jika ada kesulitan silakan ditanyakan, jangan sampai mengganggu kinerja tim penyusun,” tegas Taufik.
Kepala Subbag TU, Abdul Kodir dalam laporannya mengatakan Kankemenag Kabupaten Pemalang telah membentuk tim SPIP Kankemenag pada tanggal 15 September 2016 untuk menyelesaikan penyusunan laporan SPIP.
Laporan dari satker atau unit kerja yang telah terkumpul selanjutnya akan diperiksa oleh tim. Jika ada kekurangan berkas, tim akan meminta kepada satker/unit kerja untuk melengkapinya. Laporan SPIP Kankemenag Kabupaten Pemalang diharapkan bisa dikirimkan ke Sekjen Kemenag pada minggu pertama bulan Desember.
Dalam rapat koordinasi tersebut pada umumnya satker/unit kerja belum memahami sepenuhnya beberapa poin dalam penyusunan SPIP. Tim SPIP Kankemenag yang diwakili oleh Pengembang Pegawai, Guruh Pandingan menjelaskan poin-poin yang belum dipahami oleh satker/unit kerja. (fi)