Pemalang – Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri Agama. Penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji hingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai syariat. Pembinaan meliputi kegiatan penyuluhan dan pembimbingan seperti halnya bimbingan manasik haji yang setiap tahun digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang.
Demikian disampaikan oleh Taufik Rahman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan manasik haji tahun 1437 H/2016 M tingkat Kabupaten Pemalang di Pendopo Kabupaten Pemalang (18/7). Kegiatan diikuti oleh seluruh calon jamaah haji tahun 1437 H/2016 M Kabupaten Pemalang.
“Pemerintah berusaha sebaik mungkin menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji. Akan tetapi hal tersebut tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada kerjasama dari semua pihak termasuk calon jamaah haji sekalian. Oleh karena itu mohon ikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun petugas haji agar penyelenggaraan ibadah haji bisa berjalan dengan tertib,” tambahnya.
Sejak tahun 2013 berkaitan dengan perluasan area thawaf dan rehab Masjidil Haram, kuota haji seluruh Negara termasuk Indonesia dikurangi sebesar 20%. Kuota haji Provinsi Jawa Tengah pada tahun ini sebanyak 23.543 orang jamaah. Jumlah petugas haji daerah sebanyak 174 orang.
Sebanyak 479 orang calon jamaah haji Kabupaten Pemalang akan diberangkatkan pada tahun ini. Jamaah akan dibagi ke dalam dua kloter yaitu kloter 6 dan kloter 51. Kloter 6 dijadwalkan masuk ke Asrama Haji Donohudan pada tanggal 10 Agustus 2016. Kloter 51 dijadwalkan masuk ke asrama pada tanggal 28 Agustus 2016. (fi)