Randudongkal – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, jadi sudah sepantasnya bagi kita untuk mengutamakan ibadah haji. Jangan terbalik, terkadang masyarakat lebih mendahulukan umroh dibandingkan ibadah haji karena masa tunggu yang tidak terlalu lama.
Demikian penjelasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman kepada jamaah sholat Jum’at Masjid Baitul Atkiya Desa Karangmoncol Kecamatan Randudongkal (10/6).
Masa tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Pemalang dan Provinsi Jawa Tengah saat ini mencapai kurang lebih 15 tahun lamanya. Hal ini diakibatkan karena jumlah masyarakat yang mendaftar haji melebihi jumlah kuota keberangkatan untuk Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dikhawatirkan Taufik menyebabkan terjadinya pemahaman yang keliru di masyarakat.
“Biaya umroh kurang lebih sama dengan jumlah yang harus dikeluarkan untuk memperoleh porsi haji. Lebih baik jika uang tersebut kita gunakan untuk mendaftar haji. Jika selanjutnya kita mendapatkan rezeki lagi, bisa kita gunakan untuk mendaftar umroh,” ujarnya.
Taufik berpendapat jika sudah mendapatkan porsi haji namun usia kita tidak sampai pada saat keberangkatan, insyaAllah rukun Islam yang kelima sudah dipenuhi.
“Bagi yang tidak mampu berhaji, tidak usah berkecil hati karena tidak ada kewajiban baginya. Kita bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT dimanapun kita berada. Kita bisa memanjatkan doa setiap waktu dan insyaAllah dikabulkan,” jelas dia.
Kegiatan pembinaan umat dan sholat Jumat bersama tetap dilaksanakan meskipun di bulan Ramadhan. Dan khusus bulan Ramadhan, Unit Pengelola Zakat Kankemenag Kabupaten Pemalang melaksanakan pembagian zakat profesi per Kawedanan.
Pada kegiatan kali ini, masyarakat yang menerima zakat adalah masyarakat eks-Kawedanan Randudongkal, yaitu Kecamatan Randudongkal, Bantarbolang, Warungpring, dan Moga.
Total bantuan yang diberikan Rp17.000.000,00. Bantuan diberikan oleh Taufik didampingi Danramil Randudongkal, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Syariah, dan Kepala KUA Kecamatan Randudongkal.
Masjid Baitul Atkiya menerima bantuan uang tunai senilai Rp2.000.000,00 dan wakaf satu mushaf Al Qur’an. Sementara itu Ali Munif warga Desa Tanahbaya dan M. Bilalludin warga Desa Randudongkal menerima zakat produktif masing-masing senilai Rp2.500.000,00. Dan 40 orang warga Eks-Kawedanan Randudongkal menerima bantuan uang tunai masing-masing Rp250.000,00. (fi)