Pemalang – Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar acara Pemantapan Ketua Rombongan dan Ketua Regu Jamaah Calon Haji Kabupaten Pemalang tahun 2015 di Aula Kankemenag (20/8). Acara diikuti oleh Petugas Kloter, Ketua Rombongan (Karom) dan Ketua Regu (Karu).
Acara Pemantapan Karom Karu salah satunya disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman. Proses ibadah haji adalah bagian yang tidak terpisahkan. Mulai dari persiapan ibadah haji, pelaksanaan ibadah haji, sampai pulang kembali ke tanah air. Proses itu adalah kata kunci bagi jamaah haji untuk mendapatkan predikat haji yang mabrur.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berupaya agar jamaah calon haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan baik dan menjadi haji yang mabrur. Jamaah calon haji Kabupaten Pemalang tahun 2015 telah melaksanakan bimbingan manasik haji tingkat Kecamatan. Pelaksanaan bimbingan manasik diselenggarakan mendekati hari keberangkatan jamaah calon haji dengan maksud agar jamaah bisa mendapatkan informasi terkini.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji ada empat asas yang laksanakan oleh Pemerintah. Yang pertama adalah asas keadilan. Keberangakatan seseorang untuk menunaikan ibadah haji adalah sesuai urutan pendaftarannya. Pemerintah juga lebih mengutamakan seseorang yang belum pernah berangkat haji, karena kewajiban haji bagi seorang muslim adalah satu kali.
“Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Hal ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.” jelasnya.
Taufik menghimbau untuk tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak yang menawarkan kuota kosong yang disebabkan jamaah calon haji yang batal berangkat. Hal ini karena sejak empat tahun terakhir, dalam pelaksanaan ibadah haji sudah menggunakan passport internasional di mana membutuhkan proses pembuatan yang lama.
Asas kedua adalah profesionalitas. Petugas penyelenggaraan ibadah haji harus melaksanakan tugasnya dengan profesional.
“Petugas kloter harus punya niat awal melaksanakan tugas melayani tamu Allah dengan baik. Kepada Karu Karom mohon bantuannya untuk membantu tugas dari petugas kloter.” ujarnya.
Taufik mewanti-wanti kepada petugas kloter jangan sampai ada jamaah haji dengan riwayat penyakit yang telah diketahui meninggal di pemondokan. Jika sampai terjadi hal itu menandakan kurang optimalnya petugas kloter dalam memonitor jamaahnya.
Asas yang ketiga adalah akuntabilitas. Pemerintah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji harus bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk juga pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan BPIH.
Asas yang keempat adalah asas nirlaba. Pemerintah tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Dana yang disetorkan oleh jamaah calon haji akan kembali lagi kepada jamaah calon haji tersebut. (fi)