Pemalang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2016 Kementerian Agama yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini tentu sebuah penurunan prestasi dibandingkan tahun sebelumnya dimana Kemenag mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Guna memperbaiki laporan keuangan pada satuan kerja di Kemenag yang pada akhirnya bisa memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016, Inspektur Jenderal Kemenag menugaskan Tim untuk melakukan pendampingan dan konsultasi pengelolaan laporan keuangan tahun 2016.
Dan mulai Senin (5/12), Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi pengelolaan laporan keuangan tahun 2016 di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang. Tim Itjen yang terdiri dari 7 orang dengan Penanggung Jawab Moh. Agus Salim dan Sugiyanto sebagai Ketua Tim akan bertugas selama 10 hari ke depan.
Tujuan pendampingan dan konsultasi pengelolaan laporan keuangan tahun 2016 untuk melakukan pembinaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu untuk memberikan informasi dan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan auditi kepada pihak yang berwenang.
Hal yang diberikan penjelasan oleh BPK antara lain kesalahan penggunaan akun dan masih ada dampak dari nilai saldo kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik. Sementara temuan semester I tahun 2016 antara lain aset belum deregister, belanja tanpa pagu, dan ada pendapatan yang bukan tusi Kemenag.
“Dengan WTP target utamanya adalah reformasi birokrasi dengan harapan remunerasi tetap dibayarkan. Sudah seharusnya WTP diutamakan agar akuntabilitas publik tercapai,” jelas Sugiyanto saat rapat persiapan pendampingan dan konsultasi pengelolaan laporan keuangan tahun 2016 di ruang rapat Kankemenag. (fi)