Pemalang – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu biaya operasional non personalia. Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Untuk memberikan pemahaman kepada pengelola BOS madrasah tentang petunjuk teknis BOS madrasah tahun 2016, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar acara Sosialisasi Penguatan Pengelola BOS Madrasah. Acara dilaksanakan di Hotel The Winner Premier Pemalang hari Senin (29/2).
Acara diikuti oleh pengelola BOS madrasah sebanyak 162 orang yang terdiri dari bendahara BOS MI sebanyak 95 orang, bendahara BOS MTs sebanyak 48 orang, bendahara BOS MA sebanyak 15 orang, dan Kepala Madrasah (KKM) sebanyak 4 orang.
Kepala Kankemenag, Taufik Rahman saat memberikan materi menyampaikan sasaran program BOS madrasah adalah semua MI, MTs, MA negeri dan swasta yang telah memiliki izin operasional. Semestinya dengan adanya BOS sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan kepada siswa atau orang tua/wali.
Taufik menghimbau kepada pengelola BOS madrasah untuk mengelola dana BOS dengan profesional dan tepat sasaran. Untuk memantau pengelolaan dana BOS di madrasah, Kankemenag akan melakukan monitoring dan evaluasi BOS setiap triwulan sekali.
Madrasah swasta yang akan menerima dana BOS harus mengajukan permohonan pencairan dana BOS kepada Kepala Kankemenag dilampiri Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Madrasah bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada.
Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kankemenag. Jika pada akhir tahun dana BOS terdapat kekurangan, maka akan dilaporkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah agar dapat dipenuhi kekurangan tersebut.
“Madrasah harus mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan. Rencana penggunaan dana BOS harus diumumkan oleh madrasah menurut komponen dan besar dananya yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah. Madrasah bertanggung jawab membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah,” tuturnya.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan Rp800.000,-/siswa/tahun untuk MI, Rp1.000.000,-/siswa/tahun untuk MTs, Rp1.200.000,-/siswa/tahun untuk MA. Khusus untuk MA akan disesuaikan besaran BOS SMA/SMK yakni sebesar Rp1.400.000,- pada APBN Perubahan. (fi)