Pemalang – Potensi wakaf di Kabupaten Pemalang sangat besar namun belum dikelola secara maksimal. Jumlah aset wakaf tanah mencapai 5.176 lokasi, dengan luas 2.307.179 m2. Pemerintah sudah memberikan fasilitas berupa bantuan uang pengurusan sertifikat tanah wakaf senilai Rp2.000.000,00 per bidang tanah.
“Pemerintah sudah memfasilitasi dengan memberikan bantuan uang untuk pensertifikatan tanah wakaf. Namun sampai saat ini belum semua tanah wakaf bersertifikat. Umumnya kendala di tiap daerah sama, salah satunya belum adanya kesepahaman diantara nadhir”.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat memberikan materi kepada peserta Pembinaan Nadhir Wakaf di Aula Kankemenag (31/3). Acara yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Pemalang diikuti oleh 25 orang peserta dari Ormas NU dan Muhammadiyah, Nadhir Masjid Agung Pemalang dan Masjid Al Hidayah, Nadhir Masjid Kelurahan Pelutan, dan Nadhir Kecamatan.
Nadhir menempati posisi sentral karena Nadhir adalah manajer atau pengelola aset wakaf. Wakaf menjadi produktif jika ditangani oleh Nadhir yang profesional jujur, amanah dan transparan. Untuk itu Nadhir harus memiliki kemampuan manjerial, berwawasan luas dan memiliki jaringan untuk pengembangan wakaf menjadi lebih produktif serta memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan hukum agama dan udang-undang perwakafan.
Taufik meminta agar tanah wakaf di Kabupaten Pemalang bisa diamankan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Orang dulu cukup dengan lisan untuk mewakafkan tanah. Namun seiring perkembangan jaman hal tersebut sudah tidak aman lagi. Agar tanah wakaf tidak dialihtangankan (dijual) oleh ahli waris, maka Nadhir perlu segera mensertifikatkan tanah wakaf.
Kepada KUA Kecamatan, Taufik meminta untuk tidak mempersulit pelayanan ikrar wakaf maupun pengurusan dokumen pensertifikatan tanah wakaf. Berikan pelayanan yang terbaik dan berikan penjelasan dengan sebaik-baiknya kepada orang yang hendak berkonsultasi wakaf.
“Tolong sampaikan kepada masyarakat untuk segera mengurus pensertifikatan tanah wakaf. KUA jangan mempersulit pensertifikatan tanah wakaf. Jelaskan dengan baik syarat-syarat pensertifikatan tanah wakaf. Semoga wakaf di Kabupaten Pemalang bisa diamankan dengan sebaik-baiknya”, harapnya.
Penyelenggara Syariah, Jubaidi meminta kepada peserta agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Karena wakaf adalah bagian dari sumber ekonomi umat Islam yang bisa digunakan untuk mensejahterakan umat dari sisi ekonomi, bukan hanya untuk kepentingan ibadah mahdhoh saja. Sampai bulan Februari, BPN Pemalang telah menerbitkan kurang lebih 50 sertifikat tanah wakaf. (fi)