Pemalang – Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman meninjau secara langsung pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan Pemalang (25/11). Kegiatan ini sebagai bagian kegiatan monitoring pelayanan KUA kepada masyarakat khususnya calon pengantin.
Pada kesempatan tersebut, Taufik didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, M. Husin bertanya kepada tiga pasang calon pengantin perihal besaran biaya yang mereka keluarkan untuk mendaftar pernikahan di KUA Kecamatan pada jam dinas.
Kepada calon pengantin, Taufik menjelaskan bahwa biaya pendaftaran nikah apabila dilaksanakan di KUA Kecamatan dan pada jam dinas adalah gratis. Sedangkan apabila dilaksanakan di luar KUA Kecamatan dan di luar jam dinas dikenakan biaya Rp600.000,-. Biaya pendaftaran disetorkan melalui bank yang telah ditunjuk oleh calon pengantin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut diharapkan tidak ada gratifikasi bagi petugas pencatat nikah. Taufik mengingatkan kepada calon pengantin maupun keluarga untuk tidak memberikan uang tambahan kepada petugas pencatat nikah.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan biaya pendaftaran nikah. Taufik juga berpesan kepada modin selaku perangkat desa untuk tidak meminta dana dengan mengatasnamakan pihak KUA. Calon pengantin sebaiknya mendaftar nikah dengan mendatangi KUA setempat tanpa melalui perantara maupun calo. (fi)