Pemalang – Sebagai sarana penyampaian informasi hal-hal terkait dengan bidang hukum, Kankemenag Kabupaten Pemalang menyelenggarakan acara Penyuluhan Bidang Hukum bagi ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang (12/8) di Aula Kankemenag mulai pukul 13.00 WIB.
Acara diikuti oleh 100 peserta terdiri dari Pejabat Struktural pada Kankemenag, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Kaur TU MAN dan MTsN, Pengawas Pendidikan, Penyuluh Agama, PPK dan Bendahara pada Kankemenag dan Madrasah Negeri, anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Madrasah Swasta yang definitif, dan Ketua Komite Madrasah Negeri se-Kabupaten Pemalang.
Acara penyuluhan dibawakan oleh Robert P.A. Pelealu, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang. Menurutnya awal mula dari adanya tindakan korupsi dikarenakan tidak diterapkannya nilai-nilai agama dan etika dengan baik.
Keluarga juga mempunyai andil dalam pembentukan watak seseorang. Karena pendidikan yang diperoleh seseorang lebih banyak saat berada di keluarga dari pada di sekolah. Seorang istri atau suami hendaknya bisa mendukung pasangannya untuk selalu bekerja sesuai peraturan.
Untuk mencegah tindakan korupsi bisa dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku, hindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas, serta menyadari tugas luhur dan pengabdian seorang aparat pemerintah.
Dalam kesempatan ini juga diadakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of undestanding atau MoU) antara Kankemenag Kabupaten Pemalang dengan Kejaksaan Negeri Pemalang. Penandatanganan dilakukan oleh Taufik Rahman, Kepala Kankemenag dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri bukanlah hal yang baru bagi Taufik. Di beberapa Kankemenag yang ia pimpin sebelumnya sudah dia wujudkan. Dan untuk Kankemenag Kabupaten Pemalang baru tahun ini dilakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri.
Taufik menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Dengan adanya penandatanganan ini diharapkan langkah-langkah Kankemenag bisa berjalan dengan baik dan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Dia melanjutkan, tahun ini Kankemenag Kabupaten Pemalang mempunyai anggaran kurang lebih lima puluh milyar untuk kepentingan masyarakat. Anggaran tersebut diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Tunjangan Profesi, dan lain-lain. (Fajar)