Pemalang – Madrasah tumbuh dan berkembang oleh masyarakat. Yayasan mendirikan madrasah dalam rangka untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar guna memajukan kehidupan bangsa dan negara. Yayasan diharapkan bisa mengembangkan madrasah dengan usaha mandiri.
Pemerintah juga memberikan bantuan bagi madrasah antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman dalam pembinaannya (19/1) mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemerintah agar digunakan sesuai dengan ketentuan. Bantuan yang diterima harus bisa dipertanggungjawabkan.
Dihadapan Pengawas Madrasah, Yayasan Pendidikan dan Guru ASN DPK pada madrasah swasta, orang nomor satu di Kankemenag Kabupaten Pemalang menyinggung pengangkatan guru ASN DPK pada madrasah swasta sebagai kepala madrasah swasta oleh yayasan. Selama ini pihak yayasan tidak mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kepala Kankemenag selaku atasan guru ASN ketika mengangkat guru tersebut menjadi kepala madrasah.
Taufik menjelaskan pengangkatan guru ASN sebagai kepala madrasah akan merugikan baik pihak guru maupun pihak madrasah/yayasan. Seorang ASN mempunyai kewajiban memenuhi jam kerja sejumlah 37,5 jam per minggu. Apabila guru ASN merangkap sebagai kepala madrasah yayasan maka tidak mungkin memenuhi ketentuan jam kerja ASN.
Kerugian kedua bagi seorang guru adalah jabatan kepala madrasahnya tidak bisa diakui sebagai beban mengajar. Guru tersebut tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakan minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal ini berbeda apabila guru tersebut adalah seorang kepala madrasah yang diangkat oleh Pemerintah, maka guru tersebut mempunyai kewajiban mengajar minimal 6 jam tatap muka perminggu.
Selagi melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan minimal 24 jam tatap muka per minggu, guru ASN tersebut juga harus berperan sebagai kepala madrasah dengan segala tanggung jawabnya. Sehingga pada akhirnya guru tersebut akan melalaikan tugas utamanya sebagai seorang guru.
Sebagai ASN, seorang guru haruslah siap apabila ditempatkan dimana saja. Kepala Kankemenag selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk memindahkan guru ASN di lingkungannya. Apabila guru tersebut merangkap sebagai kepala madrasah yang diangkat oleh yayasan sewaktu-waktu dipindahtugaskan maka hal ini akan merugikan pihak madrasah/yayasan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya selaku Kepala Kankemenag tidak mengizinkan guru ASN Kankemenag Kabupaten Pemalang DPK pada madrasah swasta diangkat oleh yayasan menjadi Kepala Madrasah,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kankemenag ini dia memberikan toleransi kepada yayasan yang telah mengangkat guru ASN DPK sampai tahun pelajaran 2015/2016 berakhir untuk kemudian mengangkat kepala madrasah dari guru yayasan. Guru yang diangkat sebagai kepala madrasah harus memiliki ijazah S.1 atau D.IV kependidikan. (fi)