Pemalang – Untuk meningkatkan keimanan PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman selaku Kepala Kankemenag mencanangkan program WA (Waosan Al Qur’an/Baca Al Qur’an) di tahun 2016.
WA dilaksanakan pada jam ke nol setiap hari kerja bertempat di ruang tamu Kepala Kankemenag diikuti oleh beberapa PNS di lingkungan Kankemenag. WA juga dilaksanakan pada hari Selasa minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulan pada jam istirahat di Aula Kankemenag oleh seluruh PNS Kankemenag.
Setiap hari Jum’at Legi setelah sholat Ashar dilaksanakan pembinaan ASN dan WA sekaligus khataman kubro. Pelaksanaan WA diharapkan tidak mengganggu jam kerja sehingga pelayanan bisa tetap berjalan.
“Kita sudah terbiasa dengan program ODOJ, one day one juz. WA merupakan salah satu cara pembinaan mental ASN untuk meningkatkan keimanan. Dengan demikian diharapkan akan memberikan dampak yang positif kepada kinerja ASN,” ujar Taufik saat memberikan pembinaan kepada peserta apel pagi di halaman Kankemenag (3/5).
Kepada peserta apel, Taufik mengharapkan untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk menggalakkan program WA atau baca Al Qur’an. Dengan membaca Al Qur’an semoga segala permasalahan hidup bisa mendapatkan jalan keluar oleh Allah SWT. Taufik mengungkapkan bukan masalah seandainya hanya membaca Al Qur’an satu lembar setiap hari, yang terpenting adalah konsisten setiap hari membaca.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Taufik mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan atau menerima imbalan dari masyarakat. Seorang PNS harus bekerja dengan tulus ikhlas terlebih sebagai pegawai Kementerian Agama dengan moto ikhlas beramal.
“Jangan pernah bermain-main dengan uang yang bukan hak kita. Kita sudah cukup mendapatkan penghasilan dari Negara. Pelayanan yang tulus dan ikhlas merupakan salah satu bentuk rasa syukur kita terhadap rejeki yang kita terima,” pungkasnya.
Apel pagi selain diikuti Pejabat Struktural dan pegawai Kankemenag juga diikuti oleh Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam. Dalam apel kali ini juga dilaksanakan penyerahan SK pensiun, SK tugas tambahan, dan SK izin operasional. (fi)