Pemalang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 18 Mei 2018 telah mengeluarkan siaran pers nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 tentang enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin PNS.
Hal tersebut untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
BKN menegaskan bahwa ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bagi ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Dalam kegiatan diklat di wilayah kerja (DDWK) teknis substantif penilaian pembelajaran bagi guru MTs dan MA hari Senin (21/5), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengingatkan jajarannya untuk tidak menyampaikan dan menyebarluaskan ujaran kebencian.
“Jangan menyampaikan dan menyebarkan kebencian. Informasi yang kita terima harus kita saring terlebih dahulu. Jika menerima pesan WA yang mengandung kebencian jangan di-share, langsung dibuang,” seru Kepala Kankemenag, Taufik Rahman.
“Beberapa waktu lalu ada seorang ASN di Kalimantan yang terjerat kasus ujaran kebencian atau hoax dengan menyebutkan bahwa peristiwa bom di Surabaya sebagai drama dan pengalihan isu. Saya berharap jajaran Kankemenag Kabupaten Pemalang tidak ada yang bersikap demikian,” sambungnya.
Dia menjelaskan, Islam tidak mengajarkan kekerasan apalagi sampai membunuh. Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta. Sebagai umat Islam terutama sebagai seorang guru madrasah harus bisa menjadi suri tauladan di lingkungan madrasah maupun masyarakat.
DDWK digelar di MTs Negeri 1 Pemalang oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang dan diikuti oleh 40 orang guru MTs dan MA di Kabupaten Pemalang. DDWK diagendakan selama enam hari mulai hari Senin (21/5) sampai dengan hari Sabtu (26/5). (fi)