Pemalang – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan pembinaan di bidang hukum melalui sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli), Jumat (21/4) di aula Kankemenag. Kegiatan dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pungli sekaligus memberi bekal ASN di lingkungan Kankemenag.
Kegiatan diikuti oleh Pejabat Eselon IV Kankemenag, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Pengawas Madrasah dan PAI, serta Penyuluh Agama Islam Fungsional se-Kabupaten Pemalang. Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala Kankemenag dan Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Kasubbag Hukum Polres Pemalang.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kankemenag Taufik Rahman mengharapkan tidak ada ASN jajaran Kankemenag yang terkena operasi tangkap tangan pungutan liar. Dia menekankan jajarannya untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dijabarkannya, berdasarkan data Corruption Perception Index (CPI) tahun 2016, Indonesia menempati peringkat ke-90 dari 176 negara.
“Berdasarkan data CPI yang diumumkan pada awal tahun 2017, skor CPI Indonesia tahun 2016 meningkat satu poin dari tahun sebelumnya menjadi 37. Namun secara peringkat turun sebanyak dua dibandingkan tahun 2015 menjadi peringkat 90. Adanya peningkatan skor menandakan berlanjutnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas Taufik.
Pungli umumnya terjadi pada bidang yang berhubungan dengan pelayanan publik. Di Kementerian Agama sendiri khususnya di tingkat kabupaten pelayanan yang rawan pungli menurut Taufik seperti pelayanan haji, pencatatan nikah, pendidikan, dan kepegawaian. Taufik menyebutkan ada beberapa faktor penyebab terjadinya pungli dan upaya pencegahannya.
“Faktor penyebab pungli antara lain penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, lemahnya sistem pengawasan. Guna mencegah hal-hal tersebut, perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin seperti mutasi jabatan, perubahan pola pikir, peningkatan remunerasi, dan peningkatan sistem pengawasan internal serta pengawasan melekat,” jabarnya.
Selanjutnya, Kasubbag Hukum Polres Pemalang AKP Alkaf Chaniago menyebutkan pemberantasan pungli sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2016. Menurutnya, pungli sudah menjadi budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia.
“Pungli yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Pungli ini sudah bertahun-tahun dan dianggap sebuah hal yang normal. Pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkannya, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan,” seru Alkaf.
Untuk memberantas pungli di Kabupaten Pemalang, Bupati telah membentuk Satgas Saber Pungli Kabupaten Pemalang pada tahun 2016. Setelah diberikan sosialisasi ini, Alkaf meminta kepada ASN jajaran Kankemenag Kabupaten Pemalang untuk menghindari dan mencegah pungli. (fi)