Pemalang – Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1437H/2016M. Sesuai Keppres tersebut, BPIH tahun ini menggunakan mata uang Rupiah setelah tahun-tahun sebelumnya menggunakan mata uang Dollar Amerika.
Berdasarkan dengan BPIH embarkasi Solo, maka BPIH yang harus dibayar oleh calon jamaah haji tahun 1437H/2016M Kabupaten Pemalang sebesar Rp34.841.414,00. Pelunasan BPIH dibagi menjadi dua tahap, tahap I dilaksanakan pada tanggal 19 Mei sampai dengan 10 Juni 2016. Sedangkan tahap II dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan 30 Juni 2016.
Pelunasan tahap I di Kabupaten Pemalang telah dilakukan oleh 488 calon jamaah haji. Sedangkan 13 orang tidak melakukan pelunasan BPIH. Dijelaskan oleh Jauhar Al Amin, Penyusun Dokumen Haji Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat ditemui di ruangannya (13/6), pelunasan tahap I ditujukan bagi calon jamaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan bagi cadangan calon jamaah haji.
Jumlah cadangan calon jamaah haji di Kabupaten Pemalang sebanyak 26 orang, dimana 24 orang diantaranya sudah melunasi BPIH di tahap I. Terkait 13 orang yang tidak melakukan pelunasan, Jauhar menyebutkan latar belakangnya seperti menunda keberangkatan, faktor ekonomi, atau meninggal dunia.
“Tahap II rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 30 Juni 2016. Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dan bagi orang lanjut usia,” tuturnya.
Di Kabupaten Pemalang ada 4 orang calon jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji. Sedangkan untuk jumlah lansia menunggu pengumuman. Banyaknya jamaah cadangan yang bisa diberangkatkan menunggu hasil pelunasan BPIH tahap II, apabila ada sisa kuota. (fi)