Bantarbolang – Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa merupakan definisi perkawinan yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Salah satu tujuan perkawinan/pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Diharapkan dari pernikahan tersebut akan melahirkan generasi-generasi penerus agama dan bangsa.
Terkadang dalam sebuah rumah tangga timbul adanya suatu permasalahan atau cobaan yang apabila pasangan pengantin tidak bisa menghadapi permasalahan tersebut bisa mengakibatkan kandasnya bahtera rumah tangga.
Adanya perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Agama melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/491 tahun 2009 menganggap perlunya suatu kursus pernikahan bagi calon pengantin.
Kursus calon pengantin (suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi BP4 bisa berjalan dengan baik, Ketua umum BP4 Kabupaten Pemalang, Puji Khamdani mengukuhkan pengurus BP4 kecamatan se-Eks Kawedanan Randudongkal masa bakti 2016 – 2021 di Masjid Besar Roudhotul Muslimin Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang (22/3).
Pengurus BP4 kecamatan yang dikukuhkan meliputi BP4 Kecamatan Randudongkal dengan Ketua umum Abdul Aziz, BP4 Kecamatan Bantarbolang dengan Ketua umum Fatchuri Hasan, BP4 Kecamatan Moga dengan Ketua umum Muala Hatta, dan BP4 Kecamatan Warungpring dengan Ketua umum Muhaimin.
Taufik Rahman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang berharap dengan dikukuhkannya pengurus BP4 kecamatan, pelaksanaan suscatin di KUA kecamatan bisa segera dilaksanakan.
“BP4 mempunyai peran penting agar tingkat perceraian bisa diminimalkan. BP4 juga mempunyai tugas agar calon pengantin nantinya bisa membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujarnya.
“Selain penyelenggaraan suscatin di KUA kecamatan, pengurus BP4 bisa mengadakan pembinaan ke karangtaruna, remaja masjid, majelis taklim, dan lain sebagainya. Berikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pemalang,” tambahnya.
Acara pengukuhan juga disaksikan oleh Pejabat di lingkungan Kankemenag, Muspika Kecamatan Bantarbolang, Pengurus BP4 Kabupaten Pemalang, Kepala KUA Kecamatan Bantarbolang, Pengawas PAI dan Madrasah Kecamatan Bantarbolang, dan Penyuluh Agama Islam se-Eks Kawedanan Randudongkal. (fi)