Pemalang – Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengundang Pejabat Kankemenag, Pejabat Pemda Kabupaten Pemalang (DPU, DPPKAD), Pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pemalang, Kepala KUA, Nazhir, dan Wakif yang tanah wakafnya terkena jalan tol guna menindaklanjuti penyelesaian tanah wakaf terkena jalan tol.
Tindak lanjut penyelesaian dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syariah di Aula Kankemenag (7/10). Kegiatan diikuti oleh 33 orang peserta.
Hadir sebagai utusan Kanwil, Kepala Bidang Penaiszawa, Ahyani bersama Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf, Sobirin. Ahyani mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam mengurus proses ganti untung atau tukar guling tanah wakaf yang terkena jalan tol.
Dia menceritakan kejadian yang terjadi di daerah Kabupaten Semarang dan daerah yang dilalui tol Semarang-Solo. Saat pembangunan jalan tol Semarang-Solo, masjid yang berdiri di atas tanah wakaf sudah diganti rugi oleh pengembang tol dengan dicarikan tanah pengganti dan dibuatkan masjid yang lebih bagus. Namun ternyata banyak yang tidak memenuhi persyaratan tukar guling tanah wakaf sesuai aturan, sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Ahyani berharap nazhir bisa segera mengurus sertifikat tanah pengganti wakaf yang terkena jalan tol. Bagi yang belum bersertifikat, sebelum proses tukar guling sebaiknya tanah wakaf segera disertifikatkan terlebih dahulu.
“Tim Appraisal tanah jalan tol akan menunjuk tanah pengganti bagi tanah wakaf yang nilainya sama, syukur lebih lebih besar. Setelah mendapatkan tanah pengganti wakaf, nazhir mengajukan akta ikrar wakaf melalui PPAIW dan selanjutnya mengurus sertifikat tanah wakaf. Dengan demikian pengalihan tanah wakaf bisa dilakukan,” jabar Ahyani.
Senada dengan Ahyani, Kepala Kankemenag, Taufik Rahman meminta kepada nazhir dan wakif untuk segera menyelesaikan proses tukar guling tanah wakaf terkena jalan tol sesuai peraturan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama pihak wakif agar tanah wakafnya tidak hilang. (fi)