Petarukan – Kementerian Agama bertanggung jawab untuk mempersiapkan calon pengantin agar bisa mengarungi kehidupan berumah tangga dengan baik. Salah satu bentuknya dengan melaksanakan kursus pranikah bagi calon pengantin.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman dalam pidatonya dihadapan peserta kursus pranikah di KUA Kecamatan Petarukan (8/8).
“Kehidupan ke depan tidaklah semakin mudah, tapi semakin sulit. Oleh karena itu persiapkan dengan baik sebelum membangun rumah tangga,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sebagai umat Nabi Muhammad, Taufik menghimbau untuk menikah jika sudah memenuhi syarat menurut agama dan Undang-Undang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 bahwa biaya nikah dan rujuk di KUA tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan pelaksanaan nikah dan rujuk di luar KUA dikenai biaya Rp600.000,00.
“Bagi yang sudah memenuhi syarat, silakan mendaftar nikah di KUA, datang sendiri. Jika pelaksanaan akad nikah di KUA saat jam dinas tidak dipungut biaya, gratis. Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA cukup membayar Rp600.000,00. Uang tersebut Anda setorkan sendiri melalui bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah,” jelas Taufik.
Membina rumah tangga tidak mudah, bukan hanya masalah harta, tapi psikologis. Salah satu tujuan menikah agar mempunyai keturunan. Akan menjadi tekanan batin bagi pasangan pengantin apabila tidak segera dikaruniai keturunan.
Oleh karena itu Taufik berpesan kepada peserta untuk selalu bersabar dalam membina rumah tangga. Kehidupan berumah tangga tidak selalu bebas dari ujian. Seorang suami hendaknya tidak mudah menjatuhkan talak.
Ketika sudah diberikan keturunan hendaknya untuk dijaga dengan baik. Anak merupakan anugerah dan titipan dari Allah SWT. Berikan pendidikan agama yang cukup sebagai bekal bagi anak.
Kegiatan kursus pranikah dilaksanakan selama dua hari. Kegiatan diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri atas calon pengantin, perwakilan dari tiap desa di Kecamatan Petarukan, dan siswa-siswi MA Wahid Hasyim Petarukan. (fi)