Pemalang – Guna membangun kesepahaman antara Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyelenggarakan rapat koordinasi Kepala KUA dan Penghulu se-Kabupaten Pemalang di ruang rapat lantai II Kankemenag (10/2).
Rakor dipimpin oleh Kasi Bimas Islam, M. Husin. Dalam arahannya, dia meminta kepada Kepala KUA yang telah dilantik oleh Kepala Kankemenag beberapa waktu yang lalu untuk segera berkoordinasi dengan lintas sektoral setempat.
“Meskipun KUA merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Agama RI, namun KUA harus tetap berkoordinasi dengan lintas sektoral. Hal ini bertujuan untuk membangun kerjasama dan hubungan yang baik di tingkat kecamatan. Kepala KUA juga diharapkan menyampaikan program-program unggulan yang ada di KUA,” kata Husin.
Husin mengingatkan kepada peserta rakor untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada. Jangan sekali-kali melanggar, apabila berijtihadpun harus sesuai aturan. Kepala KUA mempunyai kewenangan untuk mengatur dan membagi tugas pelaksanaan nikah secara bijak dan proporsional.
Untuk menertibkan laporan administrasi kepenghuluan, KUA diminta mengirimkan laporan tersebut ke Seksi Bimas Islam paling lambat tanggal 4 setiap bulannya karena pada tanggal 5 laporan harus sudah di kirim ke Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil terkait pengisian perjanjian kinerja Penyuluh Agama Islam non-PNS, Husin meminta kepada seluruh Penyuluh Agama Islam non-PNS yang telah menerima SK untuk segera menandatangani perjanjuan kinerja. Penandatanganan dokumen dimaksudkan untuk memperoleh efektivitas kinerja yang baik dari para penyuluh.
Terkait keterbatasan tenaga Penyuluh Agama Islam non-PNS di tiap kecamatan, Kepala KUA diminta untuk membagi wilayah tugas penyuluh pada desa-desa yang ada di wilayah binaannya. (fi)