Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang selalu berupaya untuk menyelesaian permasalahan yang telah lama terjadi di Kankemenag. Permasalahan tersebut terkait dengan kurang bayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tahun 2008.
Pada tanggal 24 Maret 2010, KPP Pratama Pekalongan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh pasal 21 tahun 2008 yang menyatakan bahwa Kankemenag Kabupaten Pemalang mempunyai PPh pasal 21 kurang bayar dan sanksi administrasi yang masih harus dibayar.
Dan pada hari Senin (27/2), sebanyak delapan orang perwakilan dari lima instansi menghadiri undangan yang diadakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. Selain Kankemenag, ASN yang hadir adalah utusan dari Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Kanwil DJPB Prov. Jawa Tengah, BPKP Perwakilan Prov. Jawa Tengah, KPP Pratama Pekalongan, dan KPPN Tegal.
Kehadiran mereka di ruang rapat Kankemenag dalam rangka mengikuti rapat koordinasi pembahasan penyelesaian kurang bayar PPh pasal 21 tahun 2008 pada Kankemenag Kabupaten Pemalang. Kepala Kankemenag selaku pimpinan rapat berharap rapat kali ini bisa merumuskan hasil yang bermanfaat bagi Kankemenag Kabupaten Pemalang.
“Semoga pertemuan kali ini bisa memberikan jalan keluar bagi Kankemenag Kabupaten Pemalang. Permasalahan ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2010, namun kami berkomitmen ingin segera menyelesaikan sesegera mungkin agar tidak berlarut-larut, selagi masih ada pelaku sejarahnya,” demikian ucapan Taufik saat membuka rapat.
Senada dengan Taufik, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Taufik Wijiyanto menyambut baik upaya Kankemenag yang mempunyai itikad baik dibawah komando Taufik Rahman untuk menyelesaikan masalah ini. Kurang bayar PPh pasal 21 bukan hanya masalah Kankemenag, namun juga menjadi masalah bagi KPP Pratama Pekalongan karena setiap ada audit dari BPK selalu ditanyakan perkembangannya.
Dalam jalannya rapat, pimpinan rapat meminta pendapat dari masing-masing utusan instansi. Rapat sempat berjalan alot saat Silvanus Sigit dari Kanwil DJPB dan Musadah dari KPPN meminta pihak KPP Pratama untuk menjelaskan detail yang terkena PPh pasal 21.
Namun pihak KPP melalui kepalanya menolak untuk menjelaskan detail permasalahan karena ada aturan yang melarang untuk dikemukakan di muka umum. Taufik Wijiyanto hanya bisa memberikan detail yang terkena PPh pasal 21 kepada wajib pajak dalam hal ini Kankemenag Kabupaten Pemalang.
Akhmad Hudoyo, utusan BPKP memberikan masukan seandainya nantinya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah Kankemenag harus membayar tunggakan, dia meminta jangan sampai merugikan ASN pada Kankemenag yang seharusnya tidak terkena PPh pasal 21 pada tahun 2008.
Rapat yang berjalan selama 4 jam akhirnya merumuskan 3 hal yang akan ditempuh oleh Kankemenag Kabupaten Pemalang untuk menyelesaikan permasalahan kurang bayar PPh pasal 21 tahun 2008.
Kankemenag bisa menempuh upaya melalui menunggu keputusan keberatan SKPKB dari Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah diajukan oleh Kankemenag pada tahun 2010 yang sampai saat ini belum diterima. Upaya kedua dengan menanyakan status daluwarsa surat tagihan pajak kepada KPP Pratama Pekalongan sesuai UU KUP nomor 16 tahun 2009 pasal 22.
Apabila upaya pertama dan kedua menguatkan SKPKB, Kankemenag akan melakukan pembayaran dengan lebih dulu meminta hasil koreksi yang menyebabkan kurang bayar PPh pasal 21 untuk mengetahui rincian obyek dan subyek pajak yang kurang dipotong ke KPP Pratama Pekalongan.
Kepala KPP Pratama berharap permasalahan kurang bayar PPh pasal 21 pada Kankemenag Kabupaten Pemalang bisa dijadikan pelajaran tidak hanya bagi Kankemenag Kabupaten Pemalang, juga bagi instansi lain. Taufik Wijiyanto memaparkan bahwa dari seluruh bendaharawan yang ada di wilayah KPP Pratama Pekalongan, hanya 10% saja yang rutin melaporkan pajak bulanan. (fi)