Petarukan – Kementerian Agama mempunyai tugas membina penyelenggaraan pendidikan agama baik formal maupun non formal. Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan agama formal terbentuk karena kebutuhan masyarakat. Madrasah tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu kelebihan madrasah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman dalam pembinaannya menyebutkan sangat jarang madrasah yang gulung tikar, merger, atau regrouping.
“Madrasah pada umumnya lahir, tumbuh, berkembang dari dan oleh masyarakat. Sehingga madrasah lebih dekat dengan masyarakat. Faktor ini harus dikelola dengan baik sehingga bisa menjadi nilai tambah bagi madrasah,” terang Taufik dalam pembinaannya di MTs Al Mu'awanah Kendaldoyong (4/10).
Acara diikuti oleh pengurus yayasan, guru, komite, dan siswa madrasah. Turut hadir Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag, Kepala KUA, Pengawas MTs, dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Petarukan.
Pendirian madrasah harus didasari jiwa kemandirian. Namun banyak madrasah yang didirikan dengan harapan mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
“Pola pikir dalam mendirikan madrasah harus dirubah, lebih baik tangan di atas daripada di bawah. Harus ada komitmen dari pengelola madrasah untuk memajukan madrasah. Bantuan Pemerintah mungkin tidak selamanya. Pengelola sebaiknya mempunyai usaha yang mampu menyokong pengelolaan madrasah,” ujar Taufik.
Kemajuan madrasah juga ditentukan oleh faktor tenaga pendidik. Guru madrasah harus profesional. Pemerintah sudah mencukupi kesejahteraan guru terutama guru PNS. Dalam satu minggu guru mempunyai beban mengajar minimal 24 jam pelajaran.
Sebagai bentuk syukur atas rezeki yang diterima, guru harus melaksanakan kewajibannya. Bekerja secara profesional dan disiplin terhadap jam dinas. Taufik menjelaskan seorang guru sebaiknya tidak berada di Kankemenag maupun meninggalkan madrasah sebelum jam 13.00 WIB. Jika guru meninggalkan jam mengajar maka dalam satu minggu tidak akan tercapai 24 jpl.
“Guru madrasah harus menjadi suri tauladan di lingkungan madrasah dan masyarakat. Saya menekankan kepada pegawai Kankemenag untuk tidak melayani guru yang datang ke kantor sebelum jam 13.00 WIB. Guru harus menunaikan kewajibannya mengajar siswa didik untuk memenuhi 24 jpl,” seru Taufik.
Dalam pembinaan kali ini, Taufik menyerahkan bantuan UPZ Kemenag Kabupaten Pemalang. Bantuan diberikan kepada MTs Al Muawanah berupa uang senilai Rp2.000.000,00. Dua orang guru RA dan 5 orang guru Madrasah Diniyah Kecamatan Petarukan masing-masing menerima bantuan uang senilai Rp250.000,00. Taufik juga menyerahkan wakaf 6 mushaf Al- Qur'an kepada MTs dan madin. (fi)